Pemilu Anti Hoaks, Ini Caranya Menangkal Kabar Bohong Jelang Pemilu 2024!

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Senin, 04 Des 2023 15:05 WIB

Pemilu Anti Hoaks, Ini Caranya Menangkal Kabar Bohong Jelang Pemilu 2024!

Optika.id - Kampanye Pemilu 2024 berlangsung dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Selama masa kampanye itulah, para calon wakil rakyat dari legislative sampai eksekutif akan menyebarkan materi kampanye dan visi misinya kepada masyarakat luas agar mendapatkan simpati dan suara mereka ketika hari pemilihan tiba. Materi kampanye yang meliputi sosialisasi visi misi, hingga program kerja itu harus dilaksanakan oleh peserta pemilu dengan damai, kondusif dan taat aturan.

Dilansir dari laman Indonesia Baik, Senin (4/12/2023) para peserta pemilu selama masa kampanye dibolehkan untuk menjalankan berbagai aktivitas yang diperlukan. Misalnya, mengadakan pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga, penyebaran bahan kampanya pada khalayak, debat paslon capres-cawapres dan menyebarkan materi kampanye nya melalui media sosial.

Baca Juga: Prabowo: Yang Tidak Setuju Program Makan Siang Gratis Sebaiknya Belajar Lagi

Meskipun begitu, ada kalanya kampanye hitam (black campaign) muncul selama masa kampanye oleh oknum-oknum tertentu dengan cara menyebarkan kabar serta informasi bohong alias hoaks.  Adapun isi dari kabar hoaks ini adalah informasi yang tidak benar dengan tujuan menjatuhkan lawannya. Perilaku tersebut harus dibasmi dan masyarakat harus menyikapi kabar hoaks yang muncul dengan bijak.

Cara Menyikapi Kabar Hoaks Pemilu 2024

Kabar hoaks adalah hal yang sama sekali tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Oknum pelaku kadang membuat berita dengan cara menggunakan gambar fakta, namun kontennya telah diolah dengan kabar bohong serta diplintir faktanya. Dengan begitu, masyarakat yang tidak jeli bakal terpengaruh oleh kabar bohong saat membacanya.

Mengutip laman Pusiknas Polri, sepanjang tahun 2022 Kepolisian RI mendapati sebanyak 113 laporan penyebaran berita hoaks. Angka tersebut naik hampir empat kali lipat dari laporan 2021 sebanyak 33 kasus.

Lebih lanjut, penyebaran kabar hoaks itu bisa dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang penindakan kasus penyebaran berita bohong. Atas dasar tersebut, pelaku penyebaran berita bohong bisa dijerat dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Di sisi lain, Kominfo juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah menyebarluaskan kabar apa saka yang diterimanya sehingga tidak menimbulkan berita bohong dan kegaduhan di masyarakat. Kominfo mengimbau agar masyarakat bisa memeriksa dahulu kabar yang diterima dan memastikan kabar tersebut bukanlah hoaks.

Maka dari itu, untuk menghindari kabar bohong, ada beberapa cara untuk mengidentifikasi kabar antara hoaks atau nyata. Antara lain sebagai berikut:

Curigai Judul yang Provokatif

Baca Juga: Megawati: Bansos Itu Uang Rakyat, Jangan Pilih Orang Hanya Dikasih Beras

Umumnya, berita hoaks memakai judul provokatif yang seksi sehingga laku dijual dan mendapat banyak impresi. Salah satu modusnya, pelaku biasanya mencomot berita dari media resmi kemudian pelaku menyunting dan mengedit dengan memanipulasi isi dari berita tersebut. Tentunya hal ini bisa menimbulkan persepsi yang berbeda bagi orang yang membaca berita atau konten tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selalu Cermati Alamat Situs dan Nama Akun

Pastikan media dan konten sudah terverifikasi sebagai institusi pers resmi jika muncul kabar viral di situs media massa agar berita yang disampaikan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Apabila situs yang merilis tampak abal-abal dan tidak professional atau berasal dari akun media sosial tanpa identitas yang jelas, kabar yang tercantum perlu dicurigai ada kemungkinan hoaks.

Periksa Fakta Pada Berita atau Konten

Selalu periksa apakah berita yang viral itu berupa fakta, opini, atau justru informasi bohong belaka. pemeriksaan berita dan konten ini harus memerlukan kroscek pada pihak yang berkepentingan atau merujuk pada sumber yang jelas dan sahih.

Baca Juga: Wartawan Susah Sinyal di JIS, Anies Duga Ada Sabotase

Cek Ulang Keaslian Foto atau Video

Di zaman sekarang, dengan perkembangan teknologi dan informasi yang semakin massif, kecerdasan buatan atau AI pun patut diwaspadai. Pasalnya, AI mampu membuat foto atau video yang diunggah pada kabar viral yang ada kalanya palsu dan telah disunting sedemikian rupa dengan AI juga. Maka dari itu, waspadai gambar atau video yang dibuat oleh AI yang bisa membuat tampilan palsu menyerupai wujud asli.

Gabung dalam Grup Diskusi

Tidak ada salahnya bergabung dengan grup di media sosial yang khusus membahas kabar viral atau grup diskusi anti hoaks. Grup ini biasanya akan menguji kabar viral untuk menentukan statusnya antara hoaks, ataukah fakta.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU