Agus Rahardjo Jelaskan Alasan Bongkar Intervensi Jokowi Suruh Setop Kasus E-KTP

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Rabu, 06 Des 2023 13:56 WIB

Agus Rahardjo Jelaskan Alasan Bongkar Intervensi Jokowi Suruh Setop Kasus E-KTP

Optika.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, menjelaskan mengapa ia memutuskan untuk mengungkapkan informasi tentang upaya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus korupsi e-KTP yang terjadi enam tahun sebelumnya. Agus menyatakan rasa kecewanya terhadap penurunan upaya pemberantasan korupsi yang semakin melemah.

Setelah masa kepemimpinannya berakhir pada tahun 2019, Agus menyoroti fakta bahwa indeks persepsi korupsi terus menurun, dari 40 pada tahun 2019 menjadi 34 pada tahun 2022. "Saya merasa kecewa akan hal itu," ungkapnya, pada Selasa, (5/12/2023).

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

Selain itu, Agus juga menyampaikan rasa kecewanya terhadap kondisi demokrasi yang, menurutnya, mengalami penurunan. "Saya merasa kecewa karena demokrasi terus mundur," katanya tanpa memberikan rincian lebih lanjut tentang bentuk-bentuk kemunduran tersebut.

Baca Juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut

Mengingat hal tersebut, Agus mengakui bahwa ia berniat untuk memberikan keterangan tersebut dalam wawancara dengan sebuah media. "Saya bukan hanya dikejar pertanyaan yang memaksakan saya untuk mengungkap, tetapi saya sejak awal telah meminta izin untuk mengungkap hal tersebut," jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Jokowi mengungkapkan keraguan terhadap motif yang mendorong Agus Rahardjo untuk menyatakan bahwa dirinya marah dan meminta agar penyelidikan KPK terhadap kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dihentikan. Menurut Jokowi, pada tahun 2017, dia telah menyampaikan bahwa Setya Novanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar, harus mengikuti proses hukum.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Walikota Semarang: Mohon Doanya

Jokowi menekankan bahwa proses hukum terkait politikus Golkar dalam kasus tersebut terus berlangsung, dan Setya Novanto telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. "Lalu mengapa hal itu masih dipertanyakan? Untuk kepentingan apa hal itu dibuka kembali?" ungkap Jokowi, pada Senin, (4/12/2023).

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU