Cegah Kelelahan Hingga Kematian Massal, KPU Harus Sediakan Posko Kesehatan dan Nakes di TPS

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Senin, 18 Des 2023 16:16 WIB

Cegah Kelelahan Hingga Kematian Massal, KPU Harus Sediakan Posko Kesehatan dan Nakes di TPS

Optika.id - Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati yang akrab disapa Ninis, meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk memperhatikan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan menyediakan posko kesehatan bagi mereka ketika pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung.

"Setidaknya, (KPU) menyediakan titik-titik yang on call jika ada petugas yang kelelahan saat bekerja," kata Ninis, dikutip dari keterangannya, Senin (18/12/2023).

Baca Juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?

Posko kesehatan tersebut, ujar Ninis, juga harus dilengkapi dengan petugas kesehatan beserta dengan peralatan medisnya secara lengkap. dengan demikian, harapannya para petugas yang kelelahan bisa segera ditangani dengan cepat tanpa harus pergi ke fasilitas kesehatan. selain itu, dia juga berharap banyak anak muda yang mendaftar serta direkrut sebagai calon petugas KPPS.

"Keterlibatan anak muda sebagai petugas KPPS diharapkan bisa efektif, karena mereka dinilai lebih sehat, kuat, dan teliti," ucapnya

Baca Juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim

Jam kerja petugas KPPS, sambung Ninis, termasuk panjang. hal ini disebabkan tugasnya tidak hanya saat berlangsung proses pemungutan suara saja, melainkan juga sejak mendirikan tempat pemungutan suara (TPS), penghitungan surat suara, dan membawa logistic dari TPS ke kelurahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka dari itu, ujarnya, dengan melibatkan anak muda sebagai petugas KPPS, maka hal itu bisa menjadi upaya yang lebih efektif untuk mencegah terjadinya korban jiwa seperti pada Pemilu 2019 lalu.

Baca Juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada

Untuk diketahui, KPU telah membuka rekrutmen petugas KPPS untuk Pemilu 2024 pada tanggal 11 20 Desember 2023. Kuota yang diperlukan sebanyak 5.742.127 petugas KPPS.

Adapun syarat lain pendaftaran calon petugas KPPS yakni berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, atau pernah menikah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, hingga tidak pernah menjadi anggota maupun tim sukses partai politik di daerah masing-masing.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU