Optika.id - Komisi I DPR RI mengungkap kekecewaan terhadap penemuan beberapa pengungsi Rohingya yang masuk ke wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), terutama karena mereka kedapatan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu yang diduga diterbitkan di Kota Medan, Sumatera Utara.
Christina Aryani, Anggota Komisi I DPR RI, menyatakan bahwa kejadian ini menunjukkan kurangnya pengawasan terhadap pengungsi serta kinerja administrasi pemerintahan dalam penerbitan KTP.
Baca Juga: Para Pengungsi Rohingya Diusir oleh Mahasiswa, Narasi Kebencian di Medsos atau Agenda Terselubung?
"Ini sangat disesalkan, dan juga memalukan. Karena tidak semestinya mereka keluar masuk, sampai ke NTT segala, membawa KTP Medan pula," kata Christina dalam keterangannya, Selasa (19/12/2023).
Christina menekankan perlunya penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini dan perlunya tindakan tegas terhadap mereka yang terlibat dalam pemberian KTP palsu kepada orang asing.
Baca Juga: Mahasiswa Usir Pengungsi Rohingya, Terprovokasi atau Diprovokasi?
"Saat ini ditemukan 8 orang, namun kemungkinan masih ada yang lain terlibat. Ini perlu penyelidikan yang mendalam," tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim pengawas orang asing dari Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, berhasil menangkap 8 pengungsi Rohingya di Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Mereka awalnya berangkat dari Bangladesh menuju Malaysia, kemudian melanjutkan perjalanan ke Medan sebelum tiba di NTT.
Baca Juga: Prabowo: Keberadaan Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Beban
Saat diperiksa, mereka mengklaim telah tinggal di NTT selama dua pekan. Mereka tidak hanya mahir berbahasa Indonesia tetapi juga memiliki KTP dengan alamat di beberapa kabupaten di NTT yang mereka peroleh di Medan dengan membayar Rp300 ribu per orang.
Editor : Pahlevi