Mahfud MD: Mas Gibran, Cara Buat Regulasi Itu Bikin Naskah Akademik Dulu

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Sabtu, 23 Des 2023 17:52 WIB

Mahfud MD: Mas Gibran, Cara Buat Regulasi Itu Bikin Naskah Akademik Dulu

Optika.id -Saat mendapat pertanyaan dari cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait bagaimana membuat regulasi untuk carbon capture and storage, Mahfud MD justru tak langsung memberi jawaban tegas. Cawapres nomor urut 3 malah menjelaskan proses yang harus dilalui sebelum membuat sebuah regulasi.

Pada acara debat kedua cawapres di JCC Senayan, Jakarta, Jumat malam (22/12/2023), Mahfud menjelaskan, dalam setiap pembuatan regulasi itu tidak harus spesifik kecuali proyek pembuatan regulasi itu sudah ada.

Baca Juga: Mahfud MD: Hak Angket DPR Bisa Makzulkan Jokowi Seperti Soeharto

"Ilustrasi dari pembuatan regulasi adalah dengan membuat naskah akademik terlebih dahulu. Naskah akademik ini mengikuti pola yang sederhana," terang Mahfud.

Mahfud juga menekankan bahwa dalam naskah akademik tersebut akan dibahas aspek-aspek seperti Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process, dan Ideology (ROCCIPI).

"Kami akan membuatnya jika ditantang untuk mengatur regulasi, seperti UU tentang karbon dan sejenisnya," ujar Menko Polhukam ini.

Namun, Mahfud menekankan pentingnya memiliki sistem pengawasan keuangan dalam setiap regulasi yang dibangun.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Unggul Telak di Jatim, Raih 14 Juta Suara

"Mungkin Gibran sudah tahu atau belum, baru-baru ini, pada 9 Desember, telah ada sistem SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) yang terkait dengan APBN dan lainnya, sehingga pengawasan keuangan dimulai dari perencanaan hingga evaluasi. Itu adalah pedoman utama," papar Mahfud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Gibran menegaskan bahwa dia mengerti tentang SIPD karena masih menjabat sebagai Walikota Solo. Dia kemudian menekankan agar pertanyaannya tentang regulasi untuk carbon capture and storage dijawab langsung dan sesuai dengan pertanyaannya.

Mendengar respons Gibran, Mahfud menegaskan bahwa proses pembuatan regulasi membutuhkan naskah akademik sebagai langkah awal dalam menetapkan masalah yang akan diatur sebelum membuat aturan.

Baca Juga: Capai 83,74 Persen, Update Real Count Pilpres 2024 di Jatim hingga Hari Ini

"Kami harus menentukan masalahnya terlebih dahulu sebelum membuat naskah akademik, sesuai dengan peraturan yang ada dalam perpres saat ini. Naskah akademik tersebut akan dinilai bersama dan dibahas secara kolektif," terangnya.

"Selanjutnya, naskah akademik akan menentukan prosedur, materi-materi yang dibutuhkan, dan apakah sudah ada yang mengatur hal serupa atau tidak. Itu semua akan dievaluasi. Jadi, jika Anda bertanya tentang hal baru, langkah pertama adalah membuat naskah akademik, yang kemudian kita diskusikan bersama. Itu adalah prosedur karena Anda bertanya tentang pembuatan hukum," tambah Mahfud.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU