KPU: Semua Parpol Harus Patuh Lapor Dana Kampanye!

author Dani

- Pewarta

Rabu, 03 Jan 2024 10:26 WIB

KPU: Semua Parpol Harus Patuh Lapor Dana Kampanye!

Optika.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan tentang laporan awal dana kampanye (LADK). KPU mewanti-wanti parpol untuk menyerahkan LADK tepat waktu.

"KPU itu dalam rangka memastikan bahwa partai politik peserta Pemilu tingkat nasional dapat menyerahkan LADK tepat waktu," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

Baca Juga: Bersama Firma Hukum, KPU Akui Siap Hadapi Sengketa Pileg 2024

Idham mengingatkan ada konsekuensi jika parpol tidak mematuhi aturan LADK. Dia menyebut parpol akan didiskualifikasi bila tidak melaporkan LADK kepada KPU.

"Karena konsekuensinya cukup berat jika partai politik peserta Pemilu tidak menyerahkan LADK, yaitu bisa dibatalkan atau didiskualifikasi dari kepesertaan Pemilu," ujarnya.

Baca Juga: KPU Respon Gugatan yang Diajukan PDIP ke PTUN Soal Pilpres 2024

Penyampaian LADK parpol dilakukan pada 7 Januari 2024. Kemudian untuk perbaikan LADK dapat dilakukan pada 8-12 Januari 2024. Sementara itu, LADK akan diumumkan pada 8-13 Januari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Idham mengingatkan parpol peserta Pemilu wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran. Dia menyebut penerimaan atau pengeluaran berupa uang, barang atau jasa harus dilaporkan.

Baca Juga: Resmi, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wakil Presiden 2024

"Laporan dana kampanye memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan partai politik dan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk membiayai kegiatan kampanye," tutur Idham seusai Pasal 46 PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU