Optika.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kesiapan debat ketiga Pilpres 2024 untuk kandidat capres berjalan dengan baik.
Sebelum debat digelar, KPU telah memanggil perwakilan tim kampanye atau pemenangan dari masing-masing pasangan calon (paslon) untuk mengevaluasi debat kedua sekaligus menyepakati aturan main dalam debat capres pada 7 Januari 2024.
Baca Juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, dari rapat evaluasi, ada beberapa poin yang sudah disepakati tim masing-masing paslon.
Di antaranya mengenai akronim atau singkatan yang harus diperjelas agar tidak menimbulkan problematik.
Hasyim menyatakan sah-sah saja singkatan digunakan dalam debat. Namun ia meminta agar singkatan ataupun akronim bisa diperjelas, karena tidak semua orang paham dengan singkatan-singkatan atau akronim yang akan ditanyakan.
"Kami menyampaikan kepada masing-masing tim pasangan calon supaya calon yang akan berdebat menyampaikan kepanjangan kalau ada singkatan, ya," ujar Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (5/1/2024).
Kemudian aturan menggunakan satu mikrofon yang ada di podium. Aturan ini untuk mencegah peserta debat meninggalkan podium.
Dalam debat pertama dan kedua, peserta menggunakan tiga jenis mikrofon, yakni clip on, head set, dan hand held.
Penggunaan tiga jenis mikrofon ketika itu untuk mengantisipasi apabila salah satunya rusak atau mengalami malfungsi ketika debat berlangsung.
Namun, penggunaan tiga mikrofon ini membuat cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar dan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka sempat meninggalkan podium dan bicara di sisi panggung bagian depan saat debat kedua untuk cawapres, Jumat (22/12/2023).
"Mikrofonnya satu saja, jadi tetap di podium, (mikrofonnya) dipasang di situ. Jadi asumsinya ruang geraknya di podium itu saja," ujar Hasyim.
Dalam debat capres ini, KPU kembali menegaskan aturan bagi peserta debat untuk tidak mengeluarkan aksi yang bisa membuat pendukung bersorak.
Penegasan ini dilakukan lantaran KPU mencatat dalam dua kali debat sebelumnya, Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memberikan tanda atau kode atau gerakan yang bertujuan untuk menyemangati pendukungnya.
Baca Juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI
"Sudah juga kita sampaikan, melakukan evaluasi supaya hal-hal yang menimbulkan sesuatu yang tidak tertib, atau tidak sesuai kesepakatan dengan para pihak supaya tidak dilakukan lagi," ujar Hasyim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KPU menambah satu media penyelenggara untuk debat capres pada 7 Januari 2024.
Selain MNC Group yang terdiri dari empat stasiun televisi, debat ketiga untuk capres ini akan ditayangkan pula oleh Garuda TV.
Dengan begitu, lima stasiun televisi yang didapuk menjadi media penyelenggara yaitu MNC TV, iNews, RCTI, GTV, dan Garuda TV.
Garuda TV merupakan sebuah jaringan televisi swasta yang diluncurkan pada 23 Agustus 2018. Garuda TV dimiliki PT Digdaya Media Nusantara.
Debat ketiga untuk capres ini akan berlangsung selama 150 menit, dengan perincian 120 menit untuk debat dan 30 menit untuk jeda iklan.
Baca Juga: KPU Diimbau Laksanakan Putusan MK Guna Menjaga Demokrasi!
Debat capres ini akan digelar di Istora Senayan pada 7 Januari 2024 dan dimulai pukul 19.00 WIB.
Sama seperti sebelumnya, debat dibagi menjadi enam segmen. Segmen pertama, capres akan menyampaikan visi, misi, dan program kerja.
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo akan menjadi peserta pertama yang menyampaikan visi, misi, dan program kerja.
Pada segmen kedua dan ketiga, capres akan menjawab pertanyaan yang telah disusun oleh tim panelis. Lalu, pada segmen empat dan lima, capres diberikan kesempatan untuk tanya-jawab dengan sesama capres.
Sedangkan pada segmen keenam atau terakhir, capres akan memberikan closing statement atau pernyataan penutup sebagai kesimpulan.
Untuk tema, KPU telah membuat pengembangan dua tema. Sebelumnya, tema yang dibuat ada empat yakni pertahanan, keamanan, hubungan internasional, dan geopolitik. KPU memperluas dua tema yakni globalisasi, dan politik luar negeri.
Editor : Pahlevi