Optika.id - Kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan oknum anggota TNI AD terus diusut oleh Pomdam V/Brawijaya. Tiga prajurit yang diduga terlibat kasus ini bukan berasal dari Kodam V/Brawijaya, tetapi dari Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) dan Pusat Peralatan Angkatan Darat (Puspalad). Meski demikian, proses hukum tetap dilakukan di Pomdam V/Brawijaya karena lokasi kejadian berada di wilayahnya.
Hal ini diungkapkan oleh Wakapendam V/Brawijaya Letkol Inf Mohammad Iswan Nusi , pada Selasa (9/1/2024). Ia menyebutkan identitas ketiga oknum prajurit tersebut, yaitu Kopda AS, Praka J, dan Mayor BP. Ia mengatakan bahwa setelah proses penyidikan selesai, perkara ini akan dilimpahkan ke Otoritas Militer Tinggi/Otoritas Militer Surabaya untuk dilanjutkan dengan sidang di Pengadilan Militer Surabaya.
Baca Juga: Banjir Parah di Greges Timur, Warga Desak Penanganan Cepat
Ketiga oknum tersebut bukan Anggota Organik Kodam V/Brw. Namun karena Locus kejadian di Wilayah Kodam V/Brw, sehingga penanganan dugaan penggelapan ini ditangani oleh Pomdam V/Brw. Bila proses penyidikan selesai akan dilimpahkan ke Otmilti/Otmil Surabaya untuk dilanjutkan Proses Sidang di Pengadilan Militer Surabaya, kata Iswan.
Kasus ini terungkap berkat kerjasama antara Pomdam V/Brawijaya dan Polda Metro Jaya. Pada Kamis (4/1/2024), tim gabungan berhasil mengamankan pelaku sipil berinisial EI dan oknum TNI AD Kopda AS di Sidoarjo, Jawa Timur. Dari hasil penggeledahan, tim gabungan menemukan 215 unit kendaraan roda dua dan 49 unit kendaraan roda empat yang diduga hasil penggelapan di Markas Gudbalkir Pusziad Buduran, Sidoarjo.
Baca Juga: Haedar Nashir Hadiri Milad Seabad RS PKU Muhammadiyah Surabaya
Pomdam V/Brawijaya bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Penggelapan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh saudara EI (sipil) dan melibatkan Kopda AS, oknum anggota TNI AD, ujar Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/1/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kristomei menambahkan bahwa Pomdam V/Brawijaya telah melakukan proses penyidikan terhadap oknum anggota TNI AD, sedangkan pelaku sipil ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa TNI AD berkomitmen untuk menegakkan hukum dan akan mengumumkan hasil penyidikan secara transparan kepada publik. Ia juga menjamin bahwa oknum anggota TNI AD yang terbukti bersalah akan dihukum sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Baca Juga: Pilwali Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji Akan Melawan Kotak Kosong?
Hasil penyidikan akan diumumkan secara transparan kepada publik. Jika oknum anggota TNI AD tersebut terlibat dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana akan di proses hukum sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai komitmen TNI AD dalam penegakan hukum; tegas Kristomei.
Editor : optikaid