Optika.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI belum menentukan sikap terkait pernyataan calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto, yang diduga menghina capres nomor urut 1, Anies Baswedan, saat berkampanye di Riau, Selasa (9/1/2024). Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengaku masih menunggu laporan dari pengawas pemilu di lapangan sebelum memutuskan apakah pernyataan Prabowo itu termasuk pelanggaran pemilu atau tidak.
Bagja mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, peserta pemilu dilarang menghina orang lain atau peserta pemilu lain dalam kampanye. Yang jelas dalam kampanye itu ada (rambu-rambu yang harus ditaati). Kalau itu kampanye, kan ada larangannya. Itu ada melekat pada peserta pemilu, itu (umpatan) tidak diperkenankan, kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2024)
Baca Juga: Jika PDIP Bersama Anies, Pilpres 2029 Bisa Jadi Hadirkan Calon yang Kuat!
Namun, Bagja belum bisa menjawab secara tegas apakah Bawaslu akan memproses pernyataan Prabowo dan memanggilnya untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?
Yang jelas larangannya ada, nanti kita lihat apakah itu kampanye atau bukan, kan pengawas ada di lapangan dan masih menunggu laporan teman-teman di daerah, ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Netizen Respon Upaya Anies Dirikan Partai, Ini Penjelasannya!
Pernyataan Prabowo yang menyinggung Anies terkait kepemilikan lahannya di Aceh dan Kalimantan Timur itu menuai kontroversi dan kritik dari berbagai pihak. Anies sendiri mengaku tidak tersinggung dan tidak akan melaporkan Prabowo ke Bawaslu.
Editor : Pahlevi