KPU Jatim Ungkap Peserta Pemilu Sudah Lapor Dana Kampanye!

author Danny

- Pewarta

Rabu, 17 Jan 2024 08:06 WIB

KPU Jatim Ungkap Peserta Pemilu Sudah Lapor Dana Kampanye!

Optika.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyatakan partai politik peserta pemilu telah melaporkan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur.

Dari data yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, PPP menjadi parpol dengan jumlah penerimaan dana kampanye tertinggi dibandingkan parpol lainnya. "Masing-masing partai politik telah melaporkan LADK. Sejauh ini tak ada masalah," kata anggota KPU Jatim, Insan Qoriawan dikonfirmasi, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga: Pilkada 2024, Ada Enam Bakal Calon Perseorangan di Jatim!

Dijelaskan Insan, pelaporan dana kampanye tersebut menjadi salah satu kewajiban yang harus dilengkapi peserta pemilu 2024. Mengutip laman resmi KPU RI, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 UU tersebut, kegiatan kampanye Pemilihan Umum didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta Pemilihan Umum. Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, Peserta Pemilihan Umum wajib mencatat pendanaan kampanye.

Baca Juga: KPU Jatim Ungkap Kandidat Perseorangan Harus 2 Juta Lebih Dukungan

Laporan Dana Kampanye yang terdiri atas 3 Jenis Laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Selain di tingkat pusat, pelaporan juga dilakukan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota Untuk LPPDK disampaikan di akhir masa kampanye, sebelum masa pemungutan suara mendatang," kata Komisioner yang membawahi Divisi Perencanaan dan Logistik ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengutip data yang diterima KPU Jatim, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menjadi partai politik dengan penerimaan paling sedikit, yakni sekitar Rp15 juta dan pengeluaran sekitar Rp10 juta.

Baca Juga: Sah, Ini Hasil Perhitungan Rekapitulasi DPRD Provinsi Dapil Jatim 2

Sedangkan untuk partai dengan penerimaan terbesar adalah PKB yang mencapai Rp10 miliar dengan pengeluaran yang mencapai Rp9,7 miliar ini.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU