Semarang (optika.id) - Wakil presiden Ma'ruf Amin menilai isu wacana Mahfud MD untuk mundur dari jabatannya sebagai Menkopolhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) merupakan hak Mahfud.
Ia menegaskan, tidak akan jadi masalah bila Mahfud yang juga cawapres nomor urut 03 itu benar-benar mundur dari jabatannya.
Baca Juga: Mahfud Cerita: Kapolda Metro Jaya Pernah Saya Larang Geledah Kantor KPK
"Kalau orang mau mundur kan haknya. Seorang menteri mundur kan haknya saya kita tidak ada masalah," kata Ma'ruf ketika kunjungan di RSUD Wongsonegoro Kota Semarang, Jumat, (26/1/2024).
Penunjukan menteri, tambah Ma'ruf, merupakan hak prerogatif presiden. Apabila, nantinya presiden yang akan menunjuk siapa pengganti Mahfud bila sudah benar-benar mundur.
Baca Juga: Anggota DPR Tak Setuju Narasi Mahfud Soal Pimpinan KPU Diganti Keseluruhan!
"Kalau memang, mundur apakan akan diganti atau dijabat sementara itu hak prerogatif presiden. Presiden akan pertimbangkan apakah perlu Menko baru atau sementara dijabat saja sampai akhir itu nanti hak prerogatif presiden," jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akan tetapi, ia memastikan kinerja Kabinet Indonesia Maju tak akan terganggu bila Mahfud benar-benar mundur. "Saya harap tidak terjadi karena kan memang hak seorang menteri mundur. Tentu mesti akan dijabat atau dituntut menteri yang definitif dan tahu persoalan terkait dengan polhukam. Karena itu, saya kira tidak akan terlalu mengganggu," tegasnya.
Baca Juga: Tanggapi Kasus Vina, Mahfud Singgung Posisi Politik Prabowo dan Soal Permainan
Sebelumnya, Mahfud telah mengungkapkan keinginannya untuk mundur dari jabatan Menkopolhukam, namun Mahfud tidak mengungkapkan kapan pengunduran diri itu dilakukan.
"Saya sudah sepakat dengan Pak Ganjar, untuk saya mundur pada momentum yang tepat sambil membuat masa transisi itu. Kemudian, melakukan pertimbangan ini menjadi penting lagi dalam situasi sekarang karena selama tiga bulan saya memberi contoh sebagai menteri yang menjadi calon, saya tidak sedikit pun menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye," terang Mahfud, Selasa, (23/1/2024) lalu.
Editor : Pahlevi