Jakarta (optika.id) - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk berhati-hati mulai sekarang setelah diputuskan melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
"Oleh sebab itu, KPU hati-hati dari sekarang," kata Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakart (DIY), Senin (5/2/2024).
Baca Juga: Mahfud Cerita: Kapolda Metro Jaya Pernah Saya Larang Geledah Kantor KPK
Mahfud mengatakan bahwa KPU telah berkali-kali melakukan pelanggaran. Bahkan, kata Mahfud, Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah mendapatkan dua kali peringatan keras.
"Dan supaya ingat, KPU ini sudah berkali-kali melakukan pelanggaran, banyak sekali. Kalau kita beri tahu, hanya diperbaiki gitu, lalu tidak ada perbaikan berikutnya, ujar Mahfud.
Ini kesalahan yang berikutnya, dan Saudara Hasyim Asy'ari itu salahnya sudah dua kali peringatan keras.
Oleh karena itu, Mahfud mengatakan jika KPU atau Hasyim Asy'ari kembali melakukan pelanggara, maka dia harus diberhentikan.
"Kesalahan atau pelanggaran yang berat didapatkan Hasyim Asy'ari, tetapi kalau terjadi sekali lagi dia harus diberhentikan dari KPU," tutur mantan Menkopolhukam itu.
Baca Juga: Anggota DPR Tak Setuju Narasi Mahfud Soal Pimpinan KPU Diganti Keseluruhan!
Sementara itu, Mahfud menilai mengenai keputusan KPU yang tetap menetapkan Gibran sebagai cawapres, tidak menyalahi prosedur. Menurutnya, pendaftaran Gibran sebagai cawapres sudah sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Secara hukum, secara umum, prosedural pencalonan Mas Gibran tentu sudah sah. Apapun putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu itu tidak akan, secara hukum ya, tidak akan mempengaruhi prosedur yang telah dibentuk," ujarnya.
Mahfud menjelaskan bahwa putusan DKPP itu hanya untuk mengadili anggota KPU secara pribadi, bukan keputusan yang telah dibuat.
Baca Juga: Tanggapi Kasus Vina, Mahfud Singgung Posisi Politik Prabowo dan Soal Permainan
"Kenapa? DKPP itu mengadili pribadi, mengadili pribadi-pribadi anggota KPU. Bukan keputusan KPU-nya, yang produknya itu tidak dimasalahkan. Ini yang pribadi, Hasyim Asy'ari bersalah, yang lain juga bersalah," ucapnya.
Sebelumnya, DKPP memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pemilu 2024.
Adapun Hasyim bersama enam anggota KPU RI yang lain diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Editor : Pahlevi