Deretan Catatan Negatif Pemilu 2024

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Senin, 12 Feb 2024 18:31 WIB

Deretan Catatan Negatif Pemilu 2024

Surabaya (optika.id) - Gelombang protes dan kekecewaan dari berbagai pihak, terutama civitas akademika dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, akibat maneuver dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dikhawatirkan menjurus kea rah pemerintahan berbau otoritarian dan mengancam demokrasi ini semakin meluas.

Bukannya digubris dengan dialog dan pendekatan yang menunjukkan iktikad baik memperbaiki demokrasi, presiden dan para kroninya seolah menutup mata dan telinga terhadap hal tersebut.

Baca Juga: Sampai Kini, KPU Belum Terima Salinan dari MA Soal Syarat Usia Minimum Cagub-Cawagub

Menurut Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, bahaya demokrasi saat ini semakin nyata. Khususnya menjelang Pemilu 2024 yang sudah berada di depan mata.

Berdasarkan pemantauan KIPP atas pelaksanaan Pemilu 2024, ada banyak tahapan yang dipenuhi dengan catatan merah. Mulai dari sisi regulasi, penyelenggara, dan dugaan kecurangan pemilu di hampir tiap tahapan.

Misalnya, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang terkesan dipaksakan menjadi acuan pelaksanaan Pemilu 2024. Pangkalnya, pemerintah tak menghendaki jika beleid itu revisi, padahal banyak perubahan yang terjaid, baik situasi maupun dinamika politik itu sendiri.

"Pada akhirnya, dalam pelaksanaannya, pemerintah, yang dituruti oleh DPR dan dilaksanakan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum), melakukan berbagai perubahan dalam pelaksanaan dalam berbagai tahapan pemilu, salah satunya soal masa kampanye," ujarnya kepada Optika.id, Senin (12/2/2024).

Tak hanya itu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pun pelaksanaannya memengaruhi konstelasi Pemilu Serentak 2024. UU tersebut, sambung Kaka, melahirkan ratusan pejabat kepala daerah yang tidak dipilih secara demokratis. Alhasil, hal tersebut menimbulkan potensi ketidaknetralan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (pemda).

Di sisi lain, dia menilai jika regulasi turunan UU Pemilu, khususnya Peraturan KPU (PKPU) banyak melahirkan permasalahan. Salah satunya adalah penggunaan sistem informasi yang semakin mempersempit ruang publik untuk mengaksesnya.

Oleh sebab itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengadukan KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran nihilnya akses terhadap sistem informasi pencalonan peserta pemilu (silon).

Catatan lain yang diberikan oleh KIPP adalah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengakibatkan Gibran bisa menjadi cawapres pada Pilpres 2024. Bagi KIPP, hal ini merupakan tragedy konstitusi karena proses terbitnya putusan tersebut diwarnai pelanggaran etik berat oleh Ketua MK saat itu sekaligus merupakan adik ipar Jokowi, Anwar Usman.

Terkait dengan catatan negatif atas penyelenggara pemilu, Kaka memberi contoh yakni saratnya kepentingan pemerintah dan Komisi II DPR RI dalam pemilihan komisioner KPU dan Bawaslu baik di tingkat pusat, maupun daerah.

Bahkan, di daerah justru kian banal lantaran diwarnai dengan berbagai masalah prosedur dan etik sejak pemilihan tim seleksi, hingga putusan. Tak ayal, berbagai laporan yang disampaikan ke DKPP terkait dengan proses dan hasil seleksi membuktikan hal tersebut.

Sementara itu, kelemahan pelaksanaan pemilu juga terlihat dalam berbagai hal. Sejak dimulai pendaftaran peserta dan pemilih; kampanye; proses pungut, hitung dan rekapitulasi suara secara berjenjang.

Baca Juga: Khofifah Effect di Pilpres 2024 Akan Berlanjut pada Pilkada se-Jatim

Kaka mengamati bahwa ada ketidakadilan dalam tahapan pendaftaran. Pasalnya, penetapan nomor urut parpol tak berlaku bagi parpol yang ada di DPR sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak ayal, peraturan KPU dan sistem informasi partai politik (sipol) tersebut kian memperkuat catatan buruk tersebut. Berdasarkan pantauan pihaknya, tutur Kaka, KPU tidak memberikan akses kepada publik untuk menguji ketetapannya tentang parpol peserta pemilu di luar parpol parlemen yang jumlahnya sembilan partai.

"Banyak informasi yang beredar bahwa beberapa partai diduga tak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang. Putusan DKPP tentang hal ini membuktikan dugaan tersebut," urainya.

Tak hanya itu, dalam tahapan pencalonan peserta pemilu dari DPR hingga capres cawapres juga menuai tinta hitam demokrasi. Pasalnya, PKPU yang baru saja diubah disesuaikan dengan Putusan MK Nomor 90 yang dinilai cacat etik, dilakukan setelah proses pendaftaran. Sehingga, pendaftaran cawapres Gibran, anak sulung dari Jokowi, berlangsung mulus namun bermasalah juga secara etik.

"Masih dalam tahapan pencalonan, Bawaslu mengeluhkan tentang tidak adanya akses pada sistem informasi pencalonan (silon) sampai melapor ke DKPP adalah puncak dari buruknya tahapan ini," imbuhnya.

Dugaan pelanggaran UU Pemilu juga menyasar tahapan kampanye. Misalnya, keberpihakan Jokowi sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara kepada salah satu paslon. Jokowi, baik secara terang-terangan maupun tidak, nyatanya lebih condong ke salah satu paslon.

"Demikian juga dengan jajaran pemerintahan, baik sipil maupun TNI/Polri, bisa dinilai tidak netral seiring dengan sikap dan langkah Presiden," ucapnya.

Baca Juga: KPU Ungkap Caleg Terpilih Boleh Maju Pilkada 2024

Terkait dengan dana kampanye, Kaka berpendapat bahwa isu tersebu bisa dilihat dari dua sisi. Yakni ketidakadilan kemampuan dana kampanye dan kebenaran laporan dana kampanye.

"Pernyataan adik Menteri BUMN bahwa sepertiga pemilik uang berpihak pada pasangan calon nomor 2 menggambarkan hal ini. Ketidakseimbangan pengeluaran dana kampanye dengan apa yang dilaporkan kepada KPU membuktikan ketidakpatuhan pelaporan dana kampanye," tegasnya.

Tahapan pemungutan suara yang berlangsung pada 14 Februari, ujar Kaka, juga tidak kalah penting. Dia yakin bakal ada banyak masalah ke depannya mengingat fase-fase sebelumnya menyalahi etik dan tidak terlaksana dengan baik.

"Namun, sejak saat ini, tidak banyak yang dapat kita ubah dari apa yang sudah terjadi. Sehingga, kita bisa berharap bahwa kesadaran dan rakyat untuk memberikan suaranya pada lebih dari 800.000 TPS (tempat pemungutan suara) di seluruh Indonesia dan mancanagara bisa kita jadikan sebagai resume dari semua proses Pemilu 2024," ulasnya.

Kendati demikian, Kaka meyakini jika upaya menghadirkan kontestasi yang demokratis masih bisa dilakukan jika potensi penyalahgunaan wewenang oleh pihak terkait, yakni penyelenggara negara atua pemilu, bisa ditanggulangi dengan gerakan cepat menjaga suara pemilih secara massif dan efektif. Caranya yakni mengawasi sistem informasi rekapitulasi (sirekap) mengingat sistem tersebut mengolah output dan merupakan hasil akhir proses pemilu.

"Oleh karenanya, pemantauan di TPS dan rekapitulasi berjenjang menjadi sebuah kebutuhan besar dalam Pemilu 2024. Sementara itu, sirekap yang disebutkan sebagai alat bantu, dalam pengaturan yang dibuat KPU, dinilai potensial menjadi alat kecurangan pemilu yang masif ketika sirekap dirumuskan dan diatur tanpa kejelasan dan dihadirkan tanpa keterbukaan dan keterlibatan publik," bebernya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU