Sebanyak 8 TPS di Surabaya Berpotensi Ulang Pemungutan Suara

author Danny

- Pewarta

Jumat, 16 Feb 2024 21:52 WIB

Sebanyak 8 TPS di Surabaya Berpotensi Ulang Pemungutan Suara

Surabaya (optika.id) - 14 Februari 2024 menjadi hari pesta demokrasi Indonesia, dimana pada hari yang berbarengan peringatan valentine itu juga dilakukan pemungutan suara pemilihan umum. Setidaknya, ada delapan tempat pemungutan suara (TPS) di Surabaya yang terancam harus menggelar pemungutan suara ulang karena ada kesalahan dalam pendistribusian logistik Pemilu. 

Ketua Bawaslu Surabaya, Novli Bernado Thyssen menyebut delapan TPS itu tersebar di tiga kecamatan. "Tandes empat TPS, Dukuh Pakis tiga TPS dan Asemrowo satu TPS," ujarnya saat dikonfirmasi. 

Baca Juga: Diarak Menaiki Becak, Pasangan Eri-Armuji Menuju KPU Surabaya untuk Daftar Pilwali 2024

Ia menerangkan, empat TPS di Kecamatan Tandes seharusnya mendapatkan suara calon legislatif DPRD Kota Surabaya Dapil V, justru tercampur dengan surat suara DPRD Dapil II. 

Hal sama juga terjadi di Kecamatan Dukuh Pakis dan Asemrowo yang seharusnya mendapatkan surat suara Dapil V, tercampur dengan Dapil II. 

"Kecamatan Dukuh Pakis itu juga masuk bagian dari Dapil V," jelasnya. 

Bawaslu juga akan merekomendasikan PSU kedelapan TPS ke KPU Surabaya. Untuk Dukuh Pakis dan Asemrowo hanya dilakukan PSU Pileg DPRD Kota Surabaya karena proses pemungutan suara kemarin tetap berlanjut, tidak berhenti. 

"Di Kecamatan Dukuh Pakis yaitu TPS dua, TPS 35 dan TPS 15. Di Kecamatan Asemrowo TPS 20," terangnya. 

Baca Juga: Eri-Armuji Berencana Daftar Pilkada Surabaya di Hari ke-2

Sementara di Kecamatan Tandes, dua TPS dilakukan PSU untuk lima jenis surat suara, dua lainnya hanya PSU caleg DPRD Kota Surabaya. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"TPS dua Keluharan Manukan Kulon dan TPS 12 Banjarsugihan dilakukan PSU seluruhnya karena ketika tahu surat suara tertukar, pihak KPPS menghentikan proses pemungutan suara. Sementara TPS 6 Kelurahan Balongsari dan TPS 54 Kelurahan Manukan Kulon hanya PSU surat suara caleg DPRD Kota Surabaya, karena tetap melanjutkan kembali tanpa mengikutsertakan pemungutan suara caleg tingkat kota," jelas Novli. 

Dirinya menyebut, berdasarkan regulasi PSU paling lambat dilaksanakan 10 hari kalender dari pemungutan suara sebelumnya, Rabu, (14/2/2024). 

Baca Juga: KPU Surabaya Ungkap Tahapan Coklit Masuk 20 Persen

"Menurut regulasi, PSU dilaksanakan paling lambat 10 hari kalender. Paling lambat dilaksanakan di tanggal 24 Februari," katanya. 

Hasil koordinasi sementara dengan KPU Surabaya, lanjut Novli, kemungkinan PSU baru bisa dilaksanakan Sabtu, (24/2/2024) dengan pertimbangan bukan di hari kerja. 

"Saya sudah konfirmasi dengan ketua KPU Surabaya kesiapan bagaimana untuk PSU, kalau hari Minggu tanggal 18 Februari terlalu mepet karena harus cetak surat suara dulu dan ada logo khusus PSU. Kemungkinan tanggal 24 Februari mencari hari yang bukan merupakan hari kerja," pungkasnya. 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU