Jakarta (optika.id) - Calon presiden Anies Baswedan dan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar mendatangi posko Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) di Gedung Yusuf Building Lawfirm, Mampang, Jakarta Selatan, Selasa, (20/2/2024).
Anies Baswedan tiba lebih dahulu pukul 11.20 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Kedatangan Anies Baswedan langsung disambut oleh Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Ari Yusuf Amir serta jajarannya.
Baca Juga: Tim Hukum AMIN Siapkan Sengketa Gugatan Pemilu, Tekankan Soal Ini
Anies sempat menyalami satu persatu jajaran THN AMIN yang sudah menyambutnya. Hadir juga Captain Timnas AMIN Muhammad Syaugi Alaydrus.
Kemudian tiba cawapres Muhaimin Iskandar pukul 11.30 WIB ditemani dengan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda. Muhaimin pun mengenakan pakaian serupa dengan Anies Baswedan. Pertemuan itu dilakukan secara tertutup selama 2 jam.
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan pertemuan ini sebagai tinjauan persiapan langkah hukum dari Posko Timnas AMIN setelah menemukan banyak fakta kecurangan yanga telah di verifikasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga: Tim Hukum AMIN Kumpulkan Bukti Sampai Saksi Soal Kecurangan
Kegiatan-kegiatan Tim Hukum Nasional AMIN baik itu yang di pusat maupun di daerah kepada presiden kami dan wakil presiden kami, karena kami menemukan banyak sekali fakta-fakta kecurangan yang telah kami verifikasi dan laporan ini sudah kami follow up laporan-laporannya sudah masuk ke Bawaslu, ucap Ari kepada media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ari mengaku siap melanjutkan proses hukum dan bakal menindaklanjuti semua kecurangan yang terjadi di Pemilu 2024. Kecurangan tersebut bakal diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Pesan Anies ke Relawan, Perjalanan Masih Panjang
Kemudian Tim Hukum Timnas AMIN bakal memperjuangkan berbagai temuan tersebut agar diusut dengan tuntas.
Dan kami siap akan berlanjut sampai titik darah penghabisan. Kami akan melaporkan ini sesuai dengan prosedur hukum yang ada, tuturnya.
Editor : Pahlevi