Ini Target Waktu Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan di Ponorogo

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Rabu, 21 Feb 2024 15:52 WIB

Ini Target Waktu Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan di Ponorogo

Ponorogo (optika.id) - KPU Ponorogo menetapkan target untuk menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat kecamatan paling lambat hari Sabtu (24/2/2024) mendatang. PPK di masing-masing kecamatan diberi waktu lima hari untuk melaksanakan rekapitulasi tersebut. Rekapitulasi tersebut telah dimulai secara serentak pada hari Selasa (20/2/2024) kemarin di seluruh kecamatan di Ponorogo.

Mayoritas rekapitulasi di tingkat PPK dimulai serentak hari Selasa (20/2/2024) kemarin. Tetapi ada 2 kecamatan yang sudah mulai sejak hari Minggu (18/2/2024) lalu. Yakni di Kecamatan Sawoo dan Mlarak, ujar Ketua KPU Ponorogo Munajat, Rabu (21/02/2024).

Baca Juga: Bawaslu Tangani 46 Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Rekapitulasi suara dilakukan secara berurutan. Pertama, surat suara presiden dan wakil presiden. Kedua, surat suara anggota DPR RI. Ketiga, surat suara anggota DPD. Keempat, surat suara anggota DPRD provinsi. Kelima, surat suara anggota DPRD kabupaten atau kota.

Baca Juga: Ahmad Labib, Wajah Baru Golkar yang Lolos ke Senayan dari Dapil Jatim X

Sesuai dengan ketentuan yang ada, rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai dari presiden hingga terakhir untuk DPRD kabupaten/kota, kata Munajat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rekapitulasi suara tingkat kecamatan ini membutuhkan waktu yang berbeda-beda untuk menyelesaikan rekapitulasi suara dari desa-desa. Hal ini karena waktunya disesuaikan dengan jumlah TPS di setiap desa atau kelurahan. Kalau desanya kecil ya bisa lebih cepat, tuturnya.

Baca Juga: Rekapitulasi Pemilu 2024 Tingkat Kota Surabaya Dimulai Besok

KPU Ponorogo berharap, proses perhitungan ini bisa berjalan lancar. Sehingga akan memberikan hasil yang akurat dan dapat mencerminkan kehendak masyarakat dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Ponorogo.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU