Jakarta (optika.id) - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan, usulan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 seharusnya ditanggapi secara proporsional sesuai konstitusi. Ia mengatakan, hak angket adalah salah satu hak DPR yang dijamin oleh UUD NRI 1945.
Jadi, apabila anggota fraksi di DPR ada yang ingin menggunakan hak angket tersebut, baik secara inisiatif maupun karena memperjuangkan aspirasi Rakyat termasuk calon presiden atau wakil presiden, maka tidak ada alasan konstitusional untuk menolaknya, ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (23/2/2024).
Baca Juga: PKS Ungkap Alasan Pilih Suswono Jadi Cawagub RK di Pilgub Jakarta
HNW, sapaan akrabnya, menyayangkan ada pihak-pihak yang merespons wacana hak angket ini secara berlebihan. Ia mengatakan, ini bukan gertakan politik atau tindakan pihak yang kalah dalam Pemilu, karena hasil final Pemilu 2024 belum ada.
Baca Juga: Survei SMRC: Pemilih PKB, NasDem dan PKS Pilih Anies Jika Bersanding dengan RK
Sampai saat ini belum ada hasil final pemilu 2024, baik pilpres maupun pileg. Sehingga secara resmi belum ada yang kalah apalagi yang menang, tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
HNW menambahkan, wacana hak angket ini pertama kali digulirkan oleh kubu Capres-Cawapres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Ia mengatakan, wacana ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, termasuk Koalisi Perubahan yang mengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Baca Juga: Warga DKI Jakarta Sangat Kecewa Usai PKS, NasDem, PKB Tak Dukung Anies!
"Jadi silakan saja ajukan hak angket itu, karena memang dibolehkan oleh UUD NRI 1945, pungkasnya.
Editor : Pahlevi