Jember (optika.id) - KPU Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendapati adanya dugaan manipulasi suara oleh beberapa PPK dan PPS di dua TPS di Desa Pontang, Kecamatan Ambulu. KPU melaporkan temuan ini ke Bawaslu setempat pada Jumat (23/2/2024), setelah mendapatkan informasi tentang kejanggalan pada rekapitulasi suara di tingkat PPK.
Komisioner KPU Jember, Ahmad Hanafi, mengatakan, dugaan manipulasi suara terjadi dengan cara menghapus angka perolehan suara di formulir C hasil dengan tipe X, sehingga berbeda dengan hasil penghitungan di TPS. Akibatnya, suara calon anggota legislatif berubah dari 0 menjadi 10 suara, dan dari 1 suara menjadi 10 suara, di TPS 24 dan TPS 35.
Baca Juga: Ony-Antok Sudah Pasti Lawan Kotak Kosong (Lagi) di Pilbup Ngawi
Dugaan manipulasi hasil perolehan suara terjadi di dua TPS di Desa Pontang, yakni TPS 24 dan TPS 35, yang mengakibatkan perubahan suara calon anggota legislatif dari 0 menjadi 10 suara, dan dari 1 suara menjadi 10 suara, kata Hanafi.
Baca Juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada
Sebagai bukti, KPU Jember melampirkan foto formulir C hasil penghitungan suara yang menunjukkan perubahan atau selisih suara di dua TPS tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hanafi mengatakan, KPU Jember tidak menutup kemungkinan adanya kecurangan serupa di TPS lain, namun penanganannya menjadi kewenangan Bawaslu. Ia mengatakan, ketika KPU Jember melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Kantor Bawaslu Jember, tidak ada anggota Bawaslu yang hadir karena sedang bertugas di luar kota. Namun, Staf Bawaslu Jember, Saiful Rahman, memastikan bahwa laporan KPU Jember sudah memenuhi syarat formil dan materil, dan akan segera dianalisis oleh Komisioner Bawaslu.
Baca Juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK
Skandal ini menambah daftar panjang insiden pemilu kontroversial di Indonesia, menimbulkan kekhawatiran akan integritas proses demokrasi di tingkat lokal.
Editor : Pahlevi