Jakarta (optika.id) - Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, anggaran Sirekap yang digunakan untuk publikasi hasil pemilu akan dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan dan diaudit oleh BPK RI. Ia mengatakan, hal ini berlaku untuk anggaran tahun 2023 dan 2024, mulai dari pengembangan hingga penggunaan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara.
Untuk biaya Sirekap, ini menggunakan (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penyelenggaraan pemilu. Nanti akan dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan keuangan dan diaudit badan pemeriksa keuangan, kata Hasyim, Jumat (23/2/2024).
Baca Juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada
Hasyim menjelaskan, tujuan Sirekap adalah untuk transparansi dan pertanggungjawaban KPU agar publik dapat mengakses data terkait Pemilu 2024. Ia mengatakan, KPU secara bertahap melakukan koreksi atas hasil hitung konversi dari foto formulir C.Hasil ke angka numerik, karena ada beberapa kesalahan baca saat formulir dipindai dan diunggah ke Sirekap.
Untuk penayangan hasil hitung konversi dari foto ke angka, secara bertahap kita koreksi. Sehingga penayangannya secara bertahap selalu dilakukan koreksi antara hasil penghitungan dengan foto form c hasil plano tps (tempat pemungutan suara), ujarnya.
Baca Juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK
Sebelumnya, peneliti ICW Egi Primayogha meminta transparansi KPU RI mengenai Sirekap. Ia meminta dokumen pengadaan, dokumen anggaran, dan daftar kerusakan Sirekap. Ia juga mendorong KPU untuk mengaudit Sirekap untuk mengetahui alasan KPU menerapkan Sirekap pada Pemilu 2024 yang begitu kompleks.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Itu kami lakukan agar kami bisa memeriksa bagaimana prosesnya, apakah sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih? kata Egi.
Baca Juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI
Egi mengatakan, langkah ini merupakan partisipasi masyarakat sipil terhadap informasi publik yang dimiliki oleh KPU, sesuai dengan UU KIP. Ia mengatakan, KPU sebagai badan publik wajib memberikan respons paling lambat tiga hari kerja.
Editor : Pahlevi