Jakarta (optika.id) - Ari Yusuf Amir selaku Ketua Tim Hukum Nasional pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhamin Iskandar (AMIN) menyebut pihaknya sudah memasukkan cukup banyak laporan dugaan kecurangan pemilu.
Pernyataan Ari tersebut disampaikan dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (25/2/2024), menanggapi pernyataan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Baca Juga: Tim Hukum AMIN Kumpulkan Bukti Sampai Saksi Soal Kecurangan
Dalam dialog itu, Rahmat Bagja menyebut hal yang harus dibuktikan mengenai adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif adalah apakah ada perintah tertulis hingga pembuktian pidana.
Namun, kita akan lihat misalnya apa yang dilakukan, ada command responsibility, ada perintah tertulis, ada kemudian terbukti pidananya, itu yang harus dibuktikan dalam pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, kata Bagja.
Ari mengatakan, pihaknya telah memasukkan laporan dugaan kecurangan di sejumlah daerah di Indonesia.
Kalau tadi Pak Bagja mengatakan cek dulu, bukti dulu, kami laporannya sudah sangat banyak, Pak Bagja, di seluruh daerah sudah kami masukkan, kata Ari.
Sekarang tinggal tugasnya Pak Bagja dan kawan-kawan menfollow up laporan itu, karena ini sudah kasat mata. Misalnya penggerakan kepala desa, Pak Bagja juga sudah merasakan itu pasti, lanjutnya.
Bagja pun menanggapi pernyataan Ari, dan menjelakan bahwa merasakan dan membuktikan adalah hal yang berbeda.
Terima kasih, yang jelas merasakan dengan membuktikan itu berbeda, Pak Ari. Pak Ari ini advokat, pasti mengerti tentang itu. Kita akan terkait dengan alat bukti, pembuktian, kualifikasi laporan, kualifikasi temuan, dan lain-lain, kata Bagja.
Mengenai pernyataannya tentang tidak ada nomenklatur kecurangan dalam pemilu, dan yang ada ialah pelanggaran, Bagja menyebut itu ia sampaikan menjawab pertanyaan wartawan.
Baca Juga: Pesan Anies ke Relawan, Perjalanan Masih Panjang
Kami ditanyakan oleh wartawan, bukan kemudian saya punya statement sendiri, Pak Ari. Tidak. Ada kecurangan? Di kami tidak ada, yang ada pelanggaran. Apakah ada kemudian kecurangan? Dibuktikan saja pelanggarannya, kemudian kita akan usut juga, kata Bagja menirukan percakapannya dengan wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, lanjut Bagja, hingga kini pihaknya telah menindaklanjuti sekitar seribu laporan dan 380 temuan dugaan pelanggaran pemilu.
Tentu juga ada kasus yang sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu, ada 1000 laporan, ada 380 temuan di seluruh Indonesia. Ada kemudian ditangkap karena politik uang dan lain-lain, ujarnya.
Saat host Kompas Petang menanyakan apakah Bawaslu juga menerima laporan dari Timnas AMIN, ia mengakui bahwa ada.
Tim AMIN, ada laporan. Sebelum pemungutan suara juga sudah ada. Kita sudah tindaklanjuti, ada yang tidak memenuhi syarat formil, materiil, saya harus cek lagi ya, kata Bagja.
Baca Juga: Tim Hukum Amin dan Ganjar Komunikasi Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Mendengar jawaban Bagja, Ari kemudian meminta agar Bagja menjelaskan persyaratan yang tidak terpenuhi, yang dijawab kembali oleh Bagja bahwa pihaknya sudah menjelaskan.
Sudah dijelaskan, sudah ada status laporan, kata Bagja.
Tidak ada. Kami tidak menerima penjelasan dari pihak Bawaslu, ini masalahnya apa. Kalau tidak memenuhi syarat materiil, materiil yang mana. Formil, formil yang mana, Ari kembali menanggapi.
Bagja pun menyebut bahwa sejak tahun 2019 dirinya telah menjadi penyelenggara pemilu, dan hal yang sama telah terjadi di masa itu.
Pak Ari, saya jadi penyelenggara semenjak tahun 2019, dan itu yang terjadi dari tahun 2019, ujarnya menegaskan.
Editor : Pahlevi