Jakarta (optika.id) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Filri Bahuri kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, pada hari ini, Senin (26/2/2024).
Firli akan diperiksa tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Baca Juga: Firli Bahuri Libatkan Petinggi Parpol Untuk Peras SYL
"Untuk agenda giat penyidik selanjutnya adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada tersangka FB (Firli Bahuri)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan resminya, Jumat (23/2/2024).
Filri sedianya akan diperiksa pada Selasa (6/2/2024). Namun, ia absen sehingga pemeriksaan kembali dijadwalkan pada hari ini.
Ade Safri mengatakan, surat panggilan telah dikirimkan ke Firli pada Kamis (22/2) pekan lalu.
Sejauh ini Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut sebanyak empat kali.
Baca Juga: Banyak Drama, Independensi KPK Berada di Ujung Tanduk
Jenderal bintang tiga itu sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, 27 Desember 2023, dan 19 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL diumumkan Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.
Usai melengkapi berkas tersebut, penyidik kembali melimpahkan ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu (24/1/2024) lalu.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana: Ada Implikasi yang Lebih Luas Daripada Sekedar Memberhentikan Jabatan
Namun berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat, (2/2/2024) karena belum lengkap.
"Pada Jumat, tanggal 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Drs Firli Bahuri, MSi," kata Syahron.
Dia mengatakan, berkas tersebut telah dikembalikan lagi kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan
Editor : Pahlevi