Surabaya (optika.id) - Sejumlah toko di Tunjungan Plaza Surabaya mendapatkan peringatan dari Pemerintah Kota Surabaya. Hal ini dikarenakan toko tersebut belum membayar pajak reklame.
"Pelanggaran, Perda Kota Surabaya No. 5 Tahun 2019. Dilarang Melepas Stiker Ini Tanpa Seizin Pemerintah Kota Surabaya," bunyi stiker yang menempel di salah satu toko tas di Tunjungan Plaza Surabaya itu.
Baca Juga: Peta Politik Kekuatan Partai Pemilu di Surabaya
Berdasarkan pantauan Optika.id di lokasi, pegawai dari Pemerintah Kota Surabaya tampak berjalan membawa stiker peringatan itu. Ketika ditemui, pegawai memberikan pernyataan sebagai berikut.
Baca Juga: Instruksi Walikota Surabaya Jelang Lebaran 2024, Apa Saja itu?
"Belum membayar pajak reklame mas, makanya diingatkan, semuanya kan ada pajaknya, baik itu toko maupun resto," tegas salah satu utusan Pemkot Surabaya itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Malam Nuzulul Qur'an, Eri Ingatkan Warga Surabaya Berzakat di Kampung Sendiri
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak toko terkait tentang adanya penempelan stiker tersebut.
Editor : Pahlevi