Surabaya (optika.id) - Sejumlah toko di Tunjungan Plaza Surabaya mendapatkan peringatan dari Pemerintah Kota Surabaya. Hal ini dikarenakan toko tersebut belum membayar pajak reklame.
"Pelanggaran, Perda Kota Surabaya No. 5 Tahun 2019. Dilarang Melepas Stiker Ini Tanpa Seizin Pemerintah Kota Surabaya," bunyi stiker yang menempel di salah satu toko tas di Tunjungan Plaza Surabaya itu.
Baca Juga: Banjir Parah di Greges Timur, Warga Desak Penanganan Cepat
Berdasarkan pantauan Optika.id di lokasi, pegawai dari Pemerintah Kota Surabaya tampak berjalan membawa stiker peringatan itu. Ketika ditemui, pegawai memberikan pernyataan sebagai berikut.
Baca Juga: Logistik Pilkada Surabaya 2024 Siap, KPU Pastikan Semua Terpenuhi
"Belum membayar pajak reklame mas, makanya diingatkan, semuanya kan ada pajaknya, baik itu toko maupun resto," tegas salah satu utusan Pemkot Surabaya itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Haedar Nashir Hadiri Milad Seabad RS PKU Muhammadiyah Surabaya
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak toko terkait tentang adanya penempelan stiker tersebut.
Editor : Pahlevi