Jakarta (optika.id) - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menyebut terdapat poin pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta yang mengecohkan.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu pun meminta masyarakat hati dalam mengawal pembahasan RUU DKJ.
Baca Juga: Mahfud Cerita: Kapolda Metro Jaya Pernah Saya Larang Geledah Kantor KPK
"Ada satu isi yang di situ sangat mengecoh kalau saudara tidak hati-hati," ujar Mahfud di Jakarta, dikutip dari Kompas TV, Jumat (1/3/2024).
Mahfud menjelaskan, isi rancangan aturan yang dimaksud ialah, DPR RI nantinya akan memilih dua nama yang akan menjadi calon Gubernur DKI Jakarta.
Setelah memilih dua nama, DPR RI selanjutnya menyerahkan kepada Presiden untuk menentukan satu nama yang akan menjadi orang nomor satu di DKI Jakarta. Mekanisme pemilihan ini disiapkan setelah masyarakat menolak wacana sebelumnya, yakni Gubernur DKI Jakarta akan dipilih langsung oleh Presiden.
Menurut Mahfud, mekanisme pemilihan tersebut justru dapat membuka keran terciptanya praktik kronisme.
Baca Juga: Anggota DPR Tak Setuju Narasi Mahfud Soal Pimpinan KPU Diganti Keseluruhan!
"Sekarang kesepakatan sementara itu nanti Gubernur DKJ akan dipilih dua nama oleh DPR lalu diserahkan kepada Presiden. Presiden tentukan satu. Ini berpotensi akan kronisme lagi," tegas Mahfud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan demikian, Mahfud menyatakan bahwa Presiden tetap akan cawe-cawe atau ikut campur dalam memilih Gubernur DKI Jakarta, sekalipun dengan menerapkan mekanisme yang diatur di dalam RUU DKJ. Karena itu, Mahfud meminta supaya masyarakat dan partai politik besar tetap menolak RUU DKJ.
"Masyarakat harus tetap menolak, ini akal-akalan baru untuk ikut cawe-cawe tidak jujur di dalam pemilihan Gubernur Jakarta," ungkap dia.
Baca Juga: Tanggapi Kasus Vina, Mahfud Singgung Posisi Politik Prabowo dan Soal Permainan
"Oleh sebab itu masyarakat harus mengawal dan saya berharap kepada partai-partai besar tetap menolak gagasan pemlihan kecuali pemilihan langsung seperti biasa. Itu harus kita kawal bersama untuk demokrasi dan keadilan kita," imbuh dia. Sebagai informasi, RUU DKJ telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 pada 5 Desember 2023 lalu.
RUU DKJ ini dirancang karena ibu kota negara akan berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Dalam perkembangannya, DPR telah menerima surat presiden (Surpres) mengenai perwakilan pemerintah yang akan membahas RUU DKJ. Supres tersebut juga telah dibacakan langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2023-2024, Selasa (6/2/2024).
Editor : Pahlevi