KPU Perihal Lonjakan Suara PSI, Tak Akurat Hanya Satu Partai

author Dani

- Pewarta

Rabu, 06 Mar 2024 19:38 WIB

KPU Perihal Lonjakan Suara PSI, Tak Akurat Hanya Satu Partai

Jakarta (optika.id) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyebut fenomena "ketidakakuratan data" di portal Sirekap tidak hanya terjadi pada satu partai.

Hal tersebut disampaikan Idham menanggapi pertanyaan wartawan soal lonjakan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca Juga: KPU Soal Putusan Sidang, Kami Serahkan Semuanya ke MK

"Pada umumnya selama ini ketidakakuratan itu terjadi tidak hanya pada satu partai," kata Idham di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Dia pun mengimbau semua pihak untuk memeriksa langsung hasil perolehan suara di portal Sirekap. Ia juga enggan membeberkan partai mana saja yang hasil penghitungan suaranya tidak akurat karena persoalan etika.

"Perhatikan di Sirekap sekarang, kalau saya jelaskan begini, begini, kan sebaiknya diverifikasi mandiri saja. Partai lain kena, tidak?" kata Idham.

Baca Juga: Idham Holik: Keputusan PHPU Ada pada Alat Bukti, Bukan Amicus Curiae

Selain itu, Idham menegaskan, Sirekap bukan penentu hasil Pemilu 2024 secara resmi. Hasil resmi KPU diperoleh dari rekapitulasi berjenjang mulai tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Hal tersebut bisa dilihat bagaimana KPU melakukan rekapitulasi perolehan suara luar negeri kemarin yang berlangsung hari Rabu 28 Februari sampai Senin 4 Maret. Kan, dilakukan secara manual," kata Idham, dikutip Antara.

Sebelumnya, KPU menghilangkan diagram perolehan suara hasil sementara Pemilu 2024 di Sirekap. Alasannya, KPU ingin menampilkan bukti autentik hasil perolehan suara berupa formulir C1-Plano di Sirekap.

Baca Juga: Idham Holik Berikan Bukti Tambahan untuk Yakinkan MK Sebelum Memutus

"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu," kata Idham, Selasa, (5/3/2024).

Masyarakat dapat mengakses informasi tersebut melalui laman https://pemilu2024.kpu.go.id

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU