Ganjar Resmi Daftarkan Gugatan ke MK

author Dani

- Pewarta

Minggu, 24 Mar 2024 22:58 WIB

Ganjar Resmi Daftarkan Gugatan ke MK

Jakarta (optika.id) - Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin, Sabtu, (23/3/2024).

Ganjar yang tidak ikut langsung ke MK untuk mendaftarkan gugatan tersebut berkomentar di akun X-nya @ganjarpranowo, sesaat lalu, Minggu, 24 Maret 2024. Dia menegaskan pihaknya menggugat hasil Pilpres 2024 karena banyak persoalan selama pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.

Baca Juga: Ganjar Ungkap Anak Muda Harus Belajar Kepemimpinan Soekarno, Apa Itu?

“Atas begitu banyak pertanyaan dan persoalan yang terjadi selama Pilpres 2024, maka Tim hukum Ganjar Mahfud kemarin mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Kita sama-sama akan melihat apakah MK bisa kembali menjadi benteng demokrasi dan konstitusi. Bismillah,” jelas Ganjar.

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini juga mengunggah video singkat yang berisi saat Tim Hukum Ganjar-Mahfud mendaftarkan gugatan ke MK. Dalam video itu, Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, yang juga selaku kuasa hukum, Todung Mulya Lubis, juga berbicara alasan pengajuan gugatan tersebut.

“Demokrasi itu penting, supremasi hukum itu penting, konstitusi itu penting. Dan kita tidak ingin itu diinjak-injak. Kita melihat nepotisme yang membuahkan abuse of power,penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi. Karena nepotisme itu melahirkan abuse of power yang punya ramifikasi, yaitu putusan MK nomor 90 salah satu,” ucapnya.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dimaksud Todung itu adalah terkait keputusan MK yang mengabulkan gugatan UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres yang menjadi celah bagi Gibran Rakabuming Raka untuk bisa maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024 ini.

“Ramifikasinya yang lain apa? Intervensi kekuasaan, politisasi bansos, dan kriminalisasi kepala desa yang begitu banyak kita saksikan di banyak tempat. Masih ada lagi, misalnya penyalahgunaan sistem IT KPU, banyak sekali masalah dengan sirekap dan penggelembungan suara itu bisa terjadi di sana,” sambung Todung.

Baca Juga: Ganjar Sebut Saat Ini Hanya Fokus Pemenangan Pilkada untuk PDIP!

Karena itu sebagai guardian of constitution, dia menegaskan, MK mesti melaksanakan konstitusi, melaksanakan hukum, dan menegakkan demokrasi. “Dan MK diuji apakah dia akan bisa bertahan sebagai mahkamah konstitusi atau akan menjadi kepanjangan tangan kekuasaan,” demikian Todung dalam video singkat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain didampingi jajaran Tim Hukum Ganjar-Mahfud saat mendaftarkan gugatan tersebut, Todung juga ditemani Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ketua TPM Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Syaiful Hidayat, Wakil Deputi Kinetik Teritorial TPN Ganjar-Mahfud Adian Napitupulu, serta Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.

Dalam gugatan tersebut, pihaknya meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon terpilih Pilpres 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, meminta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia, serta meminta pembatalan putusan KPU terkait hasil Pilpres yang ditetapkan pada pada Rabu, 20 Maret 2024 lalu.

Baca Juga: PDIP Tugaskan Ganjar untuk Pemenangan Pilkada Serentak

Sementara pada Kamis, 21 Maret 2024 sebelumnya, pasangan Anies-Muhaimin melalui kuasa hukumnya sudah lebih dahulu mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK. Dasar gugatannya juga kurang lebih sama karena banyaknya dugaan pelanggaran yang dianggap menguntungkan Prabowo-Gibran.

Karena itu pihaknya meminta untuk digelar pemilu ulang tanpa Gibran. Karena pencalonan Gibran yang merupakan putra Presiden Joko Widodo itu dianggap sebagai biang dari berbagai persoalan yang muncul pada pada Pilpres 2024 hingga terjadinya dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

“Jadi seandainya nanti ini diterima sebagai satu argumen yang kuat oleh MK, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang, tanpa diikuti oleh cawapres 02 yang saat ini dan diganti. Silakan siapa saja (siapa gantinya). Mari kita bertarung dengan jujur, adil, bebas,” jelas Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU