Mahfud Singgung Mahkamah Kalkulator, Kutip Pernyataan Yusril

author Dani

- Pewarta

Rabu, 27 Mar 2024 18:14 WIB

Mahfud Singgung Mahkamah Kalkulator, Kutip Pernyataan Yusril

Jakarta (optika.id) - Calon wakil presiden nomor urut 3 pada Pilpres 2024, Mahfud MD, mengutip pernyataan Yusril Ihza Mahendra saat menyampaikan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024.

Mahfud membacakan permohonan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).

Baca Juga: Tanggapi Kasus Vina, Mahfud Singgung Posisi Politik Prabowo dan Soal Permainan

“Mahaguru Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra pada saat ikut menjadi ahli dalam sengketa hasil pemilu 2014 dan bersaksi di MK pada tanggal 15 Juli mengatakan bahwa penilaian atas proses pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan oleh MK,” ujarnya.

Mahfud menambahkan, menurut pernyataan Yusril pada waktu itu, pandangan itu bukan merupakan pandangan lama.

“Pandangan ini bukan pandangan lama melainkan pandangan yang selalu baru, yang justru terus berkembang sampai sekarang,” ucapnya.

“Menjadikan MK hanya sebagai mahkamah kalkulator menurut Pak Yusril, adalah justru merupakan pandangan lama yang sudah diperbarui sekarang.”

Diketahui, saat ini Yusril Ihza Mahendra berada di kubu capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Mahfud MD Respon Habiburokhman: Kapan Saya Bilang Kasus Vina Cirebon Selesai?

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga mencontohkan sejumlah putusan mahkamah konstitusi dan mahkamah agung di berbagai negara yang membatalkan hasil pemilu curang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Beberapa negara membatalkan hasil pemilu yang dilaksanakan secara curang dan melanggar prosedur. Seperti Australia, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, serta beberapa negara.”

Mahfud juga sempat menyampaikan pendapatnya tentang penyebab MK pernah banjir apresiasi, yakni karena  membuat keputusan dengan berani.

“Majelis hakim yang mulia, salah satu kunci pernah banjirnya apresiasi terhadap MK adalah keberanian MK dalam membuat landmark decision,” kata Mahfud.

Baca Juga: Mahfud MD di Rakernas PDIP: Semua Harus Berlanjut!

“Keputusan monumental dengan berani menembus masuk ke relung keadilan substantif sebagai sukma hukum, bukan sekadar keadilan formal prosedural semata,” ujarnya.

Dalam hal pengujian undang-undang lanjut Mahfud, teori OPL atau open legal policy itu lahir atau sekurang-kurangnya secara resmi digunakan pertama kali oleh Mahkamah Konstitusi.

“Dalam pelanggaran pemilu, MK memperkenalkan pelanggaran TSM, yang kemudian diadopsi dalam tata hukum kita.”

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU