Guru Besar USK: MK Jadi Harapan Terakhir Pertahankan Demokrasi

author Dani

- Pewarta

Kamis, 28 Mar 2024 08:29 WIB

Guru Besar USK: MK Jadi Harapan Terakhir Pertahankan Demokrasi

Jakarta (optika.id) - Guru Besar Universitas Syiah Kuala (USK) Prof. Ahmad Humam Hamid menilai langkah pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sangat tepat.

Sebab segala persoalan yang muncul harus diselesaikan lewat mekanisme hukum. “Negara kita ini negara hukum,” jelasnya saat dihubungi Rabu, (27/3/2024).

Baca Juga: Ahmad Humam: Intelektual Bisa Memperbaiki, Bisa Melawan dan Mengkritik

Karena itu sosiolog yang juga pemerhati politik ini berharap MK memutuskan secara adil atas gugatan kedua paslon tersebut. Terlebih, masyarakat juga menaruh harapan besar kepada lembaga hukum pengawal konstitusi itu saat ini.

Mengingat kuatnya dugaan pelaksanaan Pilpres 2024 ini diwarnai kecurangan bahkan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang membuat Prabowo-Gibran menang telak dengan memperoleh 58 persen suara sesuai keputusan KPU.

“Ketika semua orang sudah berhenti, menganggap sudah tidak ada lagi harapan demokrasi (bisa diselamatkan), MK tidak seperti itu loh. MK ini adalah harapan terakhir kita pascareformasi. Masih ada sebuah filter terakhir yang akan menyampaikan nurani rakyat, nuraninya keadilan,” ucapnya.

Lebih jauh, dia yakin, rakyat, terutama para pendukung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bukan bermaksud memaksakan agar jagoan mereka menang pada gelaran pesta demokrasi ini. Mereka hanya berharap agar pilpres digelar secara demokratis, jujur, dan adil.

“Kita ingin MK itu menggunakan prinsip-prinsip keadilan. Kalau gugatan Anies dan Ganjar ditolak, MK harus bisa membuktikan kemenangan Prabowo memang tidak dapat diganggu gugat,” ungkap magister sosiologi jebolan Universitas Ateneo de Manila, Filipina dan doktor dari University of Kansas, Amerika Serikat ini.

“Sebaliknya kalau memang bukti-bukti yang diajukan Anies dan Ganjar itu membuktikan secara kuat dan faktual bahwa 02, baik oleh dirinya atau oleh Presiden Jokowi telah mencurangi pemilihan, maka juga harus diterima, dikabulkan,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu menurutnya, putusan MK atas gugatan kedua paslon tersebut sangat menentukan bagi masa depan demokrasi Indonesia. Makanya, katanya lagi, MK harus memutus secara adil. “Inilah masa-masa kritis republik ini untuk meyakinkan bahwa negara ini benar,” katanya menekankan.

Sebagaimana diketahui, hari ini sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon telah dimulai di MK. Sidang gugatan kubu Anies-Muhaimin digelar pada pagi, dilanjut pihak Ganjar-Mahfud pada siangnya.

Kedua paslon meminta agar hasil Pilpres 2024 dibatalkan dan digelar pilpres ulang tanpa diikuti capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran. Namun pasangan AMIN memberikan alternatif dalam petitumnya, yaitu Prabowo tetap ikut pilpres ulang tapi mengganti cawapresnya.

Pasalnya, ada persoalan syarat administratif dalam pencalonan Gibran yang diwarnai pelanggaran etika berat hakim MK yang juga ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman, serta pelanggaran etika para komisioner KPU RI yang menerima pencalonan paslon 02 tanpa terlebih dahulu merevisi Peraturan KPU sesuai putusan MK terkait syarat usia capres-cawapres.

Kedua kubu juga mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat TSM pada Pilpres 2024 ini dengan menyorot keterlibatan Presiden Widodo, ayah kandung Gibran.

 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU