Pengamat Singgung MK, Jangan Hanya Jadi Lembaga Penghitung!

author Dani

- Pewarta

Kamis, 28 Mar 2024 08:38 WIB

Pengamat Singgung MK, Jangan Hanya Jadi Lembaga Penghitung!

Jakarta (optika.id) - Mahkamah Konstitusi (MK) jangan hanya menjadi lembaga yang hanya mengadili proses penghitungan suara hasil Pemilu. MK Harus mampu melihat dan mengadili proses penyelenggaraan Pemilu secara keseluruhan.

Demikian disampaikan Pengamat Sosial Politik Frans Immanuel Saragih kepada melalui telepon seluler ketika ditanya tentang sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK hari ini, Rabu, (27/3/2024). 

Baca Juga: Pengamat: Prabowo Masih Punya Asa Gandeng PDIP di Pemerintahan

“Sudah saatnya Mahkamah Konstitusi tidak lagi menjadi mahkamah yang hanya menghitung hasil perolehan suara, tetapi mahkamah yang mampu melihat keseluruhan proses pelaksanaan Pemilu,” kata Frans.

Menurut Frans, persidangan gugatan PHPU 2024 ini merupakan babak baru dari dunia persidangan sengketa Pemilu.

“Hal yang menarik adalah pihak penggugat dari kubu 01 dan 03 mengajukan gugatan yang diluar kebiasaan dalam persidangan MK. Menurut hemat saya ini adalah babak baru yang coba ditampilkan para ahli hukum kubu 01 dan 03 dalam persidangan di MK,” katanya.

Baca Juga: Pengamat Nilai MK Seperti Panggung Komedi Srimulat

Frans menambahkan, “MK harus bisa mentransformasikan citra dirinya kepada masyarakat sebagai guardian of constitutionbagi para pencari keadilan di republik ini.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memang menurutnya, dalam persidangan MK yang berhubungan dalam sengketa Pemilu bahkan Pilkada, selalu berhubungan dengan perolehan suara atau hasil suara. Tapi kali ini berbeda mengenai proses awal hingga menuju pelaksanaan Pemilu tersebut yang menurut penggugat terjadi kecurangan yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Baca Juga: Pengamat Politik: Putusan MK Besok Harus Penuhi Keadilan Publik

“Saya belum mau bicara hasil persidangan, karena kita harus memperhatikan secara seksama jalannya persidangan, tetapi menurut saya apabila sidang ini bergulir dan di dalam persidangan terjadi perdebatan yang sengit secara akademis dan memperkaya khasanah hukum kita maka ini sangat bagus sekali,” tandas Frans.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hari ini MK memulai persidangan gugatan PHPU 2024, khususnya Pilpres yang diajukan oleh Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandara dan Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU