Singgung Penilaian Anies, Wakil TKN Prabowo Ungkap Hak Angket 3 dari 100, Bukan 11 dari 100

author Dani

- Pewarta

Kamis, 28 Mar 2024 21:31 WIB

Singgung Penilaian Anies, Wakil TKN Prabowo Ungkap Hak Angket 3 dari 100, Bukan 11 dari 100

Jakarta (optika.id) - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengklaim pengajuan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu hampir mustahil dilakukan.

Menurutnya, hampir 95 persen politikus yang dia temui sudah move on dari Pemilu 2024.

Baca Juga: TKN Curiga Ada yang Ingin Jegal Paslon 02, Benarkah?

Wakil Ketua Komisi III DPR itu menyebut, para politikus sudah tidak ingin ribut seputar pemilu dan ingin fokus bekerja.

Ia menyebut para politikus sudah menerima hasil pemilu.

"Mereka ngomong, ya sudahlah, hormati kesempatan yang sekarang ini dinyatakan menang," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Menurutnya, wacana hak angket semakin tidak mungkin diakukan di DPR. Ia mengklaim substansi hak angket sudah melemah.

"Hampir nggak mungkinlah (hak angket dilakukan), kemungkinannya hanya 3 persen dari 100 gitu, bukan 11 dari 100 ya, 3 persen," kata Habiburokhman dikutip Antara.

Habiburokhman menyampaikan bahwa hak angket perlu diajukan melalui badan musyawarah dan rapat paripurna.

Baca Juga: Habiburokhman Tak Mau Semua Capres Diperiksa KPK, Tidak Perlu Berlebih!

Dalam proses itu pun harus ada pihak yang menjadi inisiator.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Kan sekarang hanya tinggal beberapa hari ini masa sidang, jarang sekali kita melakukan kegiatan penting di masa reses, hampir nggak pernah," katanya.

Hak angket DPR menjadi perbincangan hangat usai diusulkan oleh Ganjar Pranowo pada Februari lalu.

Namun, belum ada pergerakan untuk menggulirkan angket di DPR. Ketua DPR Puan Harani pun menyebut fraksi PDI Perjuangan belum mendapat instruksi untuk menggulirkan hak angket.

"Enggak ada instruksi (ke Fraksi PDIP). Belum, belum ada pergerakan. Belum ada pergerakan," kata Puan di kompleks parlemen, Kamis (28/3/2024).

Puan menjelaskan mekanisme pengajuan hak angket dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) serta Tata Tertib DPR.

"Jadi kalau kemudian harus diusulkan minimal itu oleh dua fraksi, ada kemudian oleh 25 orang. Kalau kemudian itu memang sudah ada, pimpinan tentu saja akan menunggu bagaimana. Sampai sekarang kan belum ada. Jadi ya kita lihat," katanya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU