Tim Hukum AMIN Sebut Bawaslu Tak Paham Masalah Gugatan

author Dani

- Pewarta

Jumat, 29 Mar 2024 01:43 WIB

Tim Hukum AMIN Sebut Bawaslu Tak Paham Masalah Gugatan

Jakarta (optika.id) - Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Ari Yusuf Amir menegaskan dirinya sudah terlebih dahulu mendaftarkan pengaduan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis malam, (28/3/2024).

“Pihak terkait kita sudah lewat waktu, ini agak lebih lucu lagi. Karena yang mendaftar pertama itu kami jam 1 malam. Kami sudah mengajukan mendaftarkan permohonan ini online, dan jam 08.00 WIB pagi hari ke 2 nya sudah masuk itu agak kurang tepat,” kata Ari kepada media.

Baca Juga: MK Panggil 4 Menteri, AMIN Akan Panggil Jokowi?

Lalu dia merespons terkait dengan tudingan dari tim hukum pembela, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka hanya narasi bukan bukti.

Ari menjelaskan dirinya melakukan gugatan karena selama ini karena laporan-laporan Tim Hukum Nasional AMIN atas kecurangan tidak pernah digubris dengan baik oleh KPU maupun Bawaslu.

Baca Juga: THN AMIN Pastikan Saksi dan Ahli Hadir untuk Bersiap

“Terkaitan dengan pihak terkait tadi, pihak terkait itu menjelaskan tentang bahwa apa yang kami sampaikkan itu narasi-narasi saja, seperti yang sebelumnya,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Narasi yang kami sampaikan itu adalah fakta, tidak hanya dongeng dan itu kami ikuti dengan bukti buktinya. Disitu ada lampiran buktinya, tentang tadi kenapa ke MK, malah ke Bawaslu,” sambungnya.

Baca Juga: Ketua THN AMIN: Kami Ini Perjuangkan Keadilan

Dia pun menjelaskan bahwa permasalahan yang digugat ini mengenai pelanggaran konstitusi. Sehingga, lanjut Ari, Bawaslu tidak mampu mengatasi laporan pihak THN AMIN.

“Sudah kami jelaskan juga sebelumnya bahwa yang kami permasalahkan ini adalah pelanggaran konstitusi. Bawaslu tidak mampu mengatasi itu dan laporan kami ke Bawaslu ratusan laporan kita ke Bawaslu,” tutupnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU