Hasto Soal Gulirkan Hak Angket, Tekanan Hukumnya Kuat

author Dani

- Pewarta

Sabtu, 30 Mar 2024 22:05 WIB

Hasto Soal Gulirkan Hak Angket, Tekanan Hukumnya Kuat

Jakarta (optika.id) - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya belum menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 karena kuatnya tekanan hukum.

Hasto membantah isu yang menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri masih melakukan perhitungan sehingga tak kunjung menginstruksikan pengajuan hak angket di DPR.

Baca Juga: PDIP Jalin Komunikasi dengan PKB di Jatim, Akankah Koalisi?

"(Ibu Megawati lama putuskan hak angket) bukan perhitungan, tapi tekanannya, tekanan hukumnya kan kuat sekali," kata Hasto dalam acara diskusi bertajuk "Sing Waras Sing Menang", Sabtu (30/3/2024), dikutip dari Kompas.com.

"Kan kalau orang ditekan, ada respons yang berani menghadapi tekanan, ada juga yang takut, kita juga maklum," imbuhnya.

Hasto mengatakan, contoh tekanan tersebut adalah upaya revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) yang bertujuan untuk merebut kursi ketua DPR dari PDIP. 

Meskipun demikian, Hasto menegaskan, kader PDIP diajarkan untuk tidak takut, sehingga ia yakin hak angket akan tetap bergulir.

"Hak angket ini sesuatu yang sangat penting untuk mengoreksi terhadap berbagai kecurangan-kecurangan berupa penyalahgunaan kewenangan dari presiden itu. Jadi tunggu saja di situ momentumnya yang akan kita lakukan sebaik-baiknya," jelasnya.

Hasto juga menilai penting untuk menggulirkan hak angket karena menurutnya pihak Istana akan menggunakan segala cara yang ada dalam sisa waktu pemerintahan yang hanya tinggal 6 bulan lagi.

Baca Juga: Hasto Sebut PDIP Sodorkan Kader dari Dua Kalangan untuk Pilgub Jatim

"Kalau sudah tanggung ya mereka akan melakukan segala cara. Maka karena angket ini menakutkan bagi pemerintah, bagi Pak Jokowi, makanya kita harus membangun kesadaran pentingnya angket ini," tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak diwacanakan setelah Pilpres 2024, rencana pengajuan hak angket guna mengusut dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 belum mengalami perkembangan yang signifikan.

Hingga saat ini, belum ada anggota DPR yang secara resmi mengajukan hak angket.

Bahkan, Ketua DPR yang juga Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengakui tidak ada instruksi untuk menggulirkan hak angket.

Baca Juga: PDIP Buka Suara Soal Pilgub Jakarta: Kami Prioritas Dorong Kader Partai

Sebagai informasi, Hak Angket DPR adalah wewenang yang diberikan kepada DPR untuk menyelidiki suatu perkara yang dianggap penting bagi kepentingan negara atau masyarakat. 

Dalam konteks ini, DPR memiliki kewenangan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, melakukan penyelidikan, dan mengumpulkan informasi terkait perkara yang diselidiki.

Hak angket biasanya digunakan untuk mengawasi kinerja pemerintah, lembaga negara, atau entitas lainnya dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU