Tim AMIN Minta MK Datangkan Menteri, Klarifikasi Bansos

author Dani

- Pewarta

Minggu, 31 Mar 2024 00:13 WIB

Tim AMIN Minta MK Datangkan Menteri, Klarifikasi Bansos

Jakarta (optika.id) - Salah satu persoalan yang mendapat sorotan luas pada Pemilu 2024 ini adalah pengucuran dana bantuan sosial secara masif jelang pencoblosan kemarin yang jumlahnya hampir mencapai Rp500 triliun, lebih besar dari anggaran bansos ketika masa pandemi Covid-19 tahun 2021 dan 2023.

Karena itu wajar kalau Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) meminta Mahkamah Konstitusi yang sedang menangani gugatan hasil Pilpres 2024 menghadirkan empat menteri yang terkait dengan polemik bansos ini untuk bersaksi. Yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Suhartoyo: Pencabutan PHPU Pileg Harus Didengar, Agar Tak Salah!

Sehingga menjadi terang sengkarut politisasi bansos yang ditengarai untuk pemenangan pasangan Prabowo-Gibran tersebut.

“Permohonan tim kuasa hukum AMIN untuk meminta MK menghadirkan keempat menteri yang dimaksud sebagai saksi dalam sengketa pilpres merupakan keputusan yang rasional dan objektif. Mengingat keempat menteri itu sangat memahami penggunaan dan peruntukan bantuan sosial,” jelas akademisi Universitas Yapis (Uniyap) Papua, Dr. Abdul Rasyid, S.E., M.Si., CIAP., CPGAM., saat dihubungi Minggu, (31/3/2024).

“Hal itu wajar untuk dihadirkan dalam persidangan sengketa pilpres sebagai saksi terkait dengan jumlah anggaran dan alokasi bantuan sosial kepada masyarakat,” sambungnya.

Menurutnya, kehadiran Risma dan Sri Mulyani penting terkait kenapa anggaran bansos membengkak mencapai ratusan triliun, apalagi hanya sebagian kecil yang ternyata menjadi tanggung jawab Kemensos. Bahkan Mensos sendiri tidak dilibatkan saat pemerintah gencar membagikan bansos jelang pemilihan pada Pemilu 2024 tersebut.

“Karena itu saya berpikir bahwa sebagian dana bansos yang begitu besar, yang tidak dikelola oleh Kementerian Sosial, perlu dipertanyakan penggunaannya, apalagi dana itu didistribusikan pada saat menjelang pilpres,” ucap doktor ekonomi jebolan Universitas Hasanuddin, Makassar ini.

Demikian pula Zulhas dan Airlangga. Menurutnya, kehadiran dua pembantu Presiden Jokowi itu penting karena keduanya dinilai telah melakukan politisasi bansos secara vulgar untuk kemenangan Prabowo-Gibran melalui berbagai pernyataannya pada masa kampanye kemarin.

Baca Juga: Resmi, MK Gelar Sidang Perdana Pileg 2024 Hari Ini

Karena itu dia berharap MK bisa menghadirkan keempat menteri tersebut sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 sesuai permohonan tim kuasa hukum AMIN. Apalagi hal ini juga mendapat dukungan dari tim hukum capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Harapannya tentu untuk bisa membuka tabir transparansi pemanfaatan dana bansos yang sesungguhnya. Apa dasar hukumnya sehingga dana bansos harus digulirkan di saat menjelang pilpres,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, permintaan kepada MK untuk menghadirkan keempat menteri tersebut disampaikan Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, dalam persidangan perkara PHPU Presiden di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis malam, 28 Maret 2024.

Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mendukung usulan tersebut dan juga ingin mengajukan hal yang sama.

Baca Juga: Bersama Firma Hukum, KPU Akui Siap Hadapi Sengketa Pileg 2024

Sementara itu, pihak terkait yang diwakili oleh Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan permintaan tersebut perlu dipertimbangkan relevansinya terhadap perkara perselisihan hasil pemilu.

Atas usulan-usulan yang disampaikan tersebut, Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo mengatakan akan mencermati dan mempertimbangkannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.

“Ketika Mahkamah harus membantu memanggil, nanti ada irisan-irisan dengan keberpihakan. Jadi harus hati-hati. Kecuali jika Mahkamah yang membutuhkan dan ingin mendengar, tetapi bukan saksi atau ahli. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di RPH,” kata Suhartoyo, yang juga Ketua MK ini.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU