Dorong Ekonomi Berkeadilan, KPPU Kolaborasi dengan Muhammadiyah

author Danny

- Pewarta

Jumat, 05 Apr 2024 21:00 WIB

Dorong Ekonomi Berkeadilan, KPPU Kolaborasi dengan Muhammadiyah

Yogyakarta (optika.id) - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menggandeng Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir untuk meningkatkan kolaborasi dalam mendorong perekonomian Indonesia yang berkeadilan, khususnya melalui amandemen Undang-Undang persaingan usaha dan program penyuluhan kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kata M.Fanshurullah Asa, upaya tersebut mengemuka dalam pertemuan Ketua KPPU dengan Ketua Umum PP Muhammadiyah, pada (4/4/2024) di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta.

Baca Juga: Presiden Prabowo akan Hadiri Tanwir dan Milad ke-112 Muhammadiyah di Kupang

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, yakni pejabat Struktural KPPU dan jajaran pimpinan PP Muhammadiyah, seperti Agung Danarto, Muchlas MT, Muhammad Sayuti, dan Muhammad Edhie Purnawan.

Dalam pertemuan ini,masih kata M.Fanshurullah Asa ,bahwa kedua pimpinan bertukar pikiran mengenai pengelolaan negara, khususnya peran KPPU yang berhubungan dengan perwujudan ekonomi yang berkeadilan sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Sementara itu,Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ( PP Muhammadiyah ) Prof. Haedar Nashir mengungkapkan,bahwa PP Muhammadiyah prihatin dengan makin mekarnya oligarki di Indonesia yang semakin sulit di kontrol.

 Bahkan, lanjut M.Fanshurullah Asa,keprihatinan ini sudah merambah ke tingkat pembuat kebijakan, sehingga sulit bagi Negara untuk menegakkan pasal 33 UUD 1945. Diharapkan ada institusi seperti KPPU yang mampu mengontrol perilaku oligarki tersebut.

Jika KPPU memiliki taji yang bagus, dapat menghadapi oligarki untuk menjamin perwujudan pasal 33 dalam UUD 1945 kita," tandas Haedar melansir Jatimupdate.id

Baca Juga: Mendagri: Muhammadiyah adalah Teladan dalam Pengelolaan Filantropi Berbasis Islam

Dia menjelaskan,bahwa pencegahan praktik monopoli yang dilakukan KPPU sejalan dengan misi PP Muhammadiyah. Oleh karena itu, PP Muhammadiyah mendukung adanya amandemen atas undang-undang persaingan usaha, yakni Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya berharap, KPPU lebih bisa masuk dari dalam sistem yang ada di pemerintahan, sementara PP Muhammadiyah akan mendukung dari luar sistem.

PP Muhammadiyah juga prihatin dengan kemitraan UMKM saat ini, karena cenderung tidak didukung secara penuh oleh Pemerintah maupun dunia usaha.

Bahkan,imbuh Haedar, pihaknya mengibaratkan perkembangan UMKM Indonesia masih cenderung jalan di tempat, sehingga dibutuhkan suatu terobosan dan kebijakan yang progresif bagi perkembangannya.

Baca Juga: 112 Tahun Muhammadiyah dan Harapan Masyarakat

Untuk itu, PP Muhammadiyah mendukung program Sejuta Penyuluh Kemitraan yang dicanangkan KPPU guna menjangkau pengawasan kemitraan secara menyeluruh, khususnya melalui perguruan tinggi dan organisasi otonom di bawah PP Muhammadiyah.

 
Kami mengharapkan, banyak pihak terlibat dalam mengatasi persoalan kemitraan ini," demikian Haedar. 

 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU