Idham Holik Berikan Bukti Tambahan untuk Yakinkan MK Sebelum Memutus

author Dani

- Pewarta

Selasa, 16 Apr 2024 11:43 WIB

Idham Holik Berikan Bukti Tambahan untuk Yakinkan MK Sebelum Memutus

Jakarta (optika.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dijadwalkan menyerahkan kesimpulan hasil perkara perselisihan pemilu atau sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa (16/4/2024).

Sebelumnya, sidang sengketa Pilpres ditutup pada Senin (5/4/2024), MK tidak mengelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan kesimpulan, namun langsung ke sidang pembacaan putusan pada Senin (22/4/2024).

Baca Juga: Idham Holik: Keputusan PHPU Ada pada Alat Bukti, Bukan Amicus Curiae

MK membuka kesempatan untuk para pemohon I dan II, termohon, pihak terkait dan Bawaslu RI menyampaikan kesimpulan paling lambat Selasa (16/4/2024). 

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, selain memberikan kesimpulan tertulis, pihaknya juga memberikan bukti tambahan sebagai pertimbangan hakim MK. 

Idham menyatakan, tambahan alat bukti yang diberikan KPU untuk memperkuat apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pilpres 2024. 

Sedangkan inti dari kesimpulan KPU menegaskan, penyelenggaraan Pilpres 2024 telah sesuai peraturan yang diatur oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

"Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon," ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (15/4/2024). 

Terkait putusan MK, Idham menyatakan, pihaknya tidak ingin berspekulasi lebih jauh. 

Baca Juga: Respon KPU Soal Laporan PDIP ke PTUN Tentang Gibran

Ia hanya menekankan Putusan MK bersifat erga omnes atau untuk semua sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPU sebagai pihak terkait wajib melaksanakan apa pun putusan MK atas perselisihan hasil pemilihan umum atau sengketa pilpres yang akan dibacakan pada 22 April 2024.

 Hal itu sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 475 Ayat (4) UU Pemilu. Regulasi tersebut mengatur, KPU wajib menindaklanjuti putusan MK.

"KPU tidak bisa merespons opini sesuatu yang sifatnya spekulatif. Semuanya harus berkepastian hukum," ujarnya dilansir dari KompasTV.

Baca Juga: KPU Perihal Lonjakan Suara PSI, Tak Akurat Hanya Satu Partai

Sebelumnya Ketua MK Suhartoyo menyatakan, hakim konstitusi bersepakat agar hal-hal yang ingin ditambahkan oleh para pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu diajukan dalam agenda kesimpulan.

Suhartoyo menjelaskan, tahapan penyampaian kesimpulan dalam sidang sengketa Pilpres sebelumnya tidak wajib.

Namun, pada sengketa Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya, sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.

"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," ujar Suhartoyo di akhir sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024) lalu.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU