Sidoarjo (optika.id) - Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo menjelaskan langkah kedepannya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia sempat disinggung apakah hendak mengajukan praperadilan?
Muhdlor ditemui usai menggelar halalbihalal dengan ASN di Pendopo Delta Wibowo Sidoarjo, ia mengaku akan kooperatif dalam kasus dugaan pemotongan insentif pajak ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Baca Juga: Gus Muhdlor Jadwalkan Akan Hadir di Panggilan KPK Hari Ini
"Langkah-langkah lebih lanjut, mungkin nanti bisa didetailing lagi dengan tim pengacara kami. Secara umum, kami ingin sampaikan bahwa akan menghormati segala keputusan yang dikeluarkan oleh KPK," ujar Gus Muhdlor, Selasa, (16/4/2024).
Usai diberikan pertanyaan apakah akan mengajukan praperadilan, Muhdlor tidak menjawab secara rinci, namun hanya memberikan jawaban mengambang.
"Itu nanti detailing-nya ada di pengacara, nanti akan ada waktu pannjenengan semua agar bisa dilakukan wawacara dengan beliau semua," terangnya.
"Proses ini kami hormati dan kemudian karena ini negara hukum, masih banyak yang kemudian bisa ditempuh dan sebagainya. Maka, secara umum kami sampaikan bahwa kami menghormati keputusan yang dikeluarkan KPK," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka ini dari keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Ali mengatakan, gelar perkara soal aliran dana dalam kasus itu juga telah dilakukan sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka.
"Menurut hasil analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPBD Pemkab Sidoarjo," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Selasa, (16/4/2024).
Baca Juga: Jumat Depan, KPK Kembali Panggil Tersangka Bupati Sidoarjo
Muhdlor, diduga menikmati aliran dana dari pemotongan insentif ASN BPBD Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," jelas dia.
Ali mengkonfirmasi pertanyaan media, betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang.
KPK diketahui telah menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) dan Kasubag Umu dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo nonaktif, Siska Wati sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa Siska melakukan pemotongan insentif pada 2023. Ia mengatakan total uang yang dipotong dari para ASN BPPD itu berjumlah 2,7 miliar.
Baca Juga: Muhdlor Tersangka, Denny Siregar: Padahal Sudah Ngeles Dukung 02
Seharusnya, insentif itu didapatkan oleh pegawan BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp 1,3 Triliun yang dikumpulkan selama 2023. Namun, Ghufron membeberkan Siska memotong uang itu sejumlah 10-30 persen.
Kemudian, uang tersebut diserahkan secara tunai. Dalam OTT Kamis, (25/1/2024) KPK mengamankan uang Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkan dengan memotong insentif ASN.
"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," pungkas Ghufron.
Editor : Pahlevi