Ketua MK Suhartoyo Pimpin Sidang Putusan Pilpres 2024

author Danny

- Pewarta

Senin, 22 Apr 2024 09:52 WIB

Ketua MK Suhartoyo Pimpin Sidang Putusan Pilpres 2024

Jakarta (optika.id) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membuka sekaligus memimpin sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta, Senin pagi, (22/4/2024).

Delapan majelis hakim konstruksi mulai masuk ke ruang sidang pada pukul 08.58 WIB. Kemudian, Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.

Baca Juga: Suhartoyo: Pencabutan PHPU Pileg Harus Didengar, Agar Tak Salah!

Persidangan Perkara Nomor 1 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dibuka dan persidangan dinyatakan terbuka untuk umum, ujar Suhartoyo.

Suhartoyo mengatakan agenda persidangan pada hari ini adalah pengucapan putusan untuk dua perkara, yakni yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Ia pun mengingatkan para pihak dalam perkara tersebut untuk tidak menyampaikan interupsi selama persidangan.

Majelis hakim hanya akan membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok-pokoknya saja, selebihnya dianggap diucapkan dan hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan ini, kata Suhartoyo.

Baca Juga: Hadirkan Saksi Menteri di MK Jadi Makna Soal Politisasi Bansos

Sidang dimulai dengan pembacaan putusan untuk perkara yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Baca Juga: Ahli KPU Hadir di MK, Tim Hukum AMIN Protes!

Adapun dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU