May Day, Berikut Ini Tuntutan Buruh Besar-besaran!

author Danny

- Pewarta

Rabu, 01 Mei 2024 11:17 WIB

May Day, Berikut Ini Tuntutan Buruh Besar-besaran!

Jakarta (optika.id) - Demo buruh dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) akan berlangsung hari ini, Rabu (1/5/2024). Merujuk Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sekitar 48.000 hingga 50.000 buruh akan 'mengepung' Jakarta, untuk berdemo di Istana Negara dan Gelora Bung Karno.

Ada pun dua tuntunan utama yang diserukan adalah pencabutan Omnivus Law UU Cipta Kerja dan OutSourcing dengan upah murah (HOSTUM). Ada pula sembilan alasan mengapa buruh menolak aturan tersebut.

Baca Juga: Aksi May Day, Ini 7 Tuntutan Para Buruh!

"Pertama, tentang upah minimum yang kembali

pada konsep upah murah," kata Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal.

Kedua, faktor outsourcing seumur hidup karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Ketiga, kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali.

"Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing," tegas Said Iqbal.

Baca Juga: Peringati May Day dengan 10 Ucapan Hari Buruh 2023 Penuh Semangat

Buruh juga menyoroti pesangon yang murah. Said Iqbal membeberkan dalam aturan sebelumnya seorang buruh ketika di-PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon, saat ini bisa mendapatkan 0,5 kali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Kelima, tentang PHK yang dipermudah. Easy hiring easy firing ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh. Mudah memecat, mudah merekrut orang membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja," ujarnya.

Pengaturan jam kerja yang fleksibel juga disorot. Lalu pengaturan cuti, menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.

Baca Juga: Puan Tegaskan Komitmen Kawal Regulasi Pro-Buruh di May Day

"Kedelapan, adalah tenaga kerja asing. Dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan," tambahnya.

"Kesembilan, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di omnibus law cipta kerja dihapuskan," ujarnya lagi.

"Penggunaan outsourcing dan kontrak sudah masif di seluruh Indonesia," pungkas dia. 

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU