Daftar Aliran Dana Korupsi SYL, Apa Saja itu?

author Danny

- Pewarta

Kamis, 09 Mei 2024 21:53 WIB

Daftar Aliran Dana Korupsi SYL, Apa Saja itu?

Jakarta (optika.id) - Sidang tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengungkap sejumlah aliran uang yang diduga hasil pemerasan dan gratifikasi pejabat di lingkungan Kementan. 

Total uang yang dipakai Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk kepentingan pribadi mencapai Rp44,5 miliar.

Baca Juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Mantan Penyidik KPK: Alhamdullilah

Tak hanya pemerasan, SYL juga menerima gratifikasi dari para pejabat di lingkungan Kementan dengan jumlah uang sebesar Rp40.647.444.494.

Uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi dan dialirkan ke kolega SYL.

Semisal membayak tagihan kartu kredit sebesar Rp215 juta, cicilan mobil Rp43 juta per bulan. 

Pemeliharaan apartemen Rp300 juta, membayar biduan Rp50 hingga Rp100 juta. Tanpa terkecuali dipakai pula untuk ibadah Umrah sebesar Rp1,8 miliar.

KPK pada Rabu (22/3/2024) memanggil Bendahara Partai NasDem Ahmad Sahroni terkait penyidikan kasus pemerasan dan gratifikasi SYL.

Ditemui usai menjalani pemeriksaan Sahroni mengakui Partai NasDem menerima aliran dana Rp820 juta dan Rp40 juta dalam dua kali transfer dari SYL.

Menurut Sahroni, uang itu untuk bantuan korban gempa Cianjur.

Ia menjelaskan, Partai NasDem telah menyerahkan uang Rp820 juta ke KPK, dan uang Rp 40 juta diserahkan ke KPK pada Rabu (27/3/2024).

Belakangan dalam persidangan diketahui uang yang dikirim SYL ke NasDem bukan untuk bantuan korban gempa Cianjur, melainkan untuk pendaftaran Bacaleg. 

Mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Akhmad Musyafak mengungkapkan, dirinya pernah dimintai uang Rp300 juta untuk maintenance atau pemeliharaan apartemen milik mantan Mentan SYL, yang berada di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Baca Juga: KPK: Kasus Firli Bahuri ke SYL Hanya Perlu Koordinasi, Belum Sampai Supervisi

Hal itu diungkap Akhmad saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/4/2024). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada majelis hakim, eks Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan RI itu mengaku tahu Apartemen tersebut milik SYL dari koleganya yang pernah datang ke tempat tersebut.

Akhmad mengungkapkan, selain mengeluarkan uang Rp300 juta, dirinya juga pernah diminta uang sebesar Rp7 hingga Rp8 juta. 

Uang tersebut digunakan untuk keperluan SYL membeli sebuah kado dalam menghadiri undangan.

Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya mengaku pernah diminta sejumlah uang dari ajudan SYL untuk kepentingan biaya perawatan anak SYL, Indira Chunda Thita dan cucu SYL.

Hakim kemudian menanyakan apakah permintaan uang dari ajudan SYL setiap bulan. Menurut Gempur, permintaan uang itu tidak setiap bulan, tapi selalu ada, rutin. 

Baca Juga: Firli Mangkir Panggilan Polda, ICW Desak Ketua KPK Patuhi Proses Hukum

Total uang yang diingatnya untuk keperluan keluarga SYL itu yakni hampir Rp50 juta, ada juga pernah diminta Rp17 juta. 

Hal tersebut diungkap Gempur di sidang lanjutan pada Senin (22/4/2024). 

Tak hanya itu, Gempur juga mengaku pernah mengeluarkan uang Rp43 juta setiap bulan dalam kurun Maret-Desember 2021. 

Uang tersebut untuk keperluan pembayaran cicilan mobil Alphard milik SYL.

Adapun mobil Alphard tersebut tidak dipakai di Jakarta, melainkan dipakai SYL di Makassar. 

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU