Larangan Jurnalisme Investigasi, Anggota DPR Sebut Itu Tak Melarang

author Dani

- Pewarta

Sabtu, 15 Jun 2024 11:31 WIB

Larangan Jurnalisme Investigasi, Anggota DPR Sebut Itu Tak Melarang

Jakarta (optika.id) - Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menyebut pihaknya tak akan melarang pembuatan produk jurnalisme investigasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Menurut dia, banyak yang salah mengartikan redaksional dalam draf RUU tersebut. 

Baca Juga: Angka Kekerasan Jurnalis Diprediksi Bertambah Jelang Pemilu 2024, Petinggi Parpol Diminta Mawas Isu

Hal ini disampaikan Bobby dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bertajuk “Menakar Urgensi RUU Penyiaran” di Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024). 

"Bahwa tidak ada boleh dilakukan jurnalistik investigasi, bahwa jurnalistik investigasi itu dilarang, bukan. Maksudnya kita itu jurnalistik investigasi eksklusif,” katanya.

Bobby menjelaskan, pengaturan eksklusivitas ini berkaitan dengan konsep hak siar atau publisher rights. 

Ia mengatakan pihaknya menginginkan pers, baik di daerah maupun nasional, memiliki hak siar yang dilindungi. 

Sehingga, kata dia, produksi berita menjadi lebih variatif dan menguntungkan media pertama yang mempublikasikan berita. 

Baca Juga: Anak Muda yang Melawan Penjajah dengan Pena

“Bagus toh ini publisher rights,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengaturan ini, kata Bobby, khusus untuk platform digital. 

Ia menambahkan, jurnalisme investigasi eksklusif perlu diatur agar tidak semua media penyiaran bisa sembarangan membeli hak siar untuk konten sensitif seperti kasus hukum atau terorisme.

“Jadi, sekali lagi yang mungkin diperbaiki itu adalah konteks eksklusivitasnya bukan masalah tidak boleh dalam melakukan pembebasan, sama sekali tidak,” katanya. 

Baca Juga: Bahas Tantangan dan Isu Perempuan, Sejumlah Media Perempuan Bentuk Kolaborasi

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi buka suara soal polemik draf RUU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Budi mengatakan pembahasan mengenai RUU Penyiaran harus melibatkan dan mengakomodasi masukan dari berbagai elemen, termasuk insan pers.

"Sebagai mantan jurnalis, saya tentu berharap RUU Penyiaran tidak menimbulkan kesan sebagai 'wajah baru' pembungkaman pers,” kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat, (14/6/2024).

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU