Menko Muhadjir Tegaskan Pemerintah Tak Akan Beri Bansos untuk Penjudi!

author Danny

- Pewarta

Kamis, 20 Jun 2024 08:40 WIB

Menko Muhadjir Tegaskan Pemerintah Tak Akan Beri Bansos untuk Penjudi!

Jakarta (optika.id) - Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendykembali menegaskan bahwa Pemerintah tidak akan memberikan bantuan sosial kepada pelaku judi online.

Muhadjir mengatakan, bansos diberikan kepada keluarga pelaku judi online yang sudah merasakan dampak kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Menko PMK: Posyandu Punya Peran Penting Ciptakan Generasi Emas

Kan sudah berkali-kali saya sampaikan itu, soal bansos ya, itu sebetulnya bukan hal yang penting dari tugas satgas pemberantasan judi online yang sudah di SK-kan bapak presiden kemarin. Saya kan menjawab itu secara selintas saja, jadi itu bukan yang penting itu, ucap Muhadjir.

Yang penting itu sebetulnya adalah pencegahan dan penindakan kalau soal korban itu saya rasa nanti kita lihat apakah memang ada yang serius atau tidak menjadi korban itu. Tetapi yang perlu saya tegaskan lagi bahwa yang saya maksud korban itu bukan penjudinya, korban itu adalah mereka yang mengalami atau menderita kerugian akibat perbuatan judi oleh penjudi itu, jadi bukan penjudinya gitu loh.

Baca Juga: Menko PMK Imbau Peserta Politik Tidak Kampanye di Lembaga Pendidikan

Muhadjir pun menegaskan, pemerintah tidak mungkin memberikan bansos bagi penjudi karena judi adalah tindak pidana berat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut undang-undang ya, itu KUHAP pasal 303 itu menyatakan bahwa judi itu tindak pidana, jadi itu tindak pidana. Begitu juga undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 yaitu di pasal 27, judi online itu pidana dan termasuk pidana berat bukan pidana ringan karena hukumannya jadi online itu 6 tahun penjara denda satu miliar ya, jelas Muhadjir.

"Jadi penjudi atau pemain judi online itu termasuk tindakan melawan hukum yang sanksinya besar. Jadi kalau saya kemudian mau memberi bansos mereka, itu ya tidak mungkinlah.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU