Puan Maharani Usai Ketua KPU Diberhentikan, Kita Harus Cari Figur yang Baik

author Danny

- Pewarta

Kamis, 04 Jul 2024 10:53 WIB

Puan Maharani Usai Ketua KPU Diberhentikan, Kita Harus Cari Figur yang Baik

Jakarta (optika.id) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani berharap ada perbaikan mekanisme dalam perekrutan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Puan Maharani merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU karena terbukti melakukan perbuatan asusila.

Baca Juga: Puan ke Jokowi, Ingin RUU Perampasan Aset Bisa Dipercepat!

Kita harus sama-sama evaluasi, kita harus cari figur-figur yang mungkin lebih baik, dan mekanisme yang ada sama-sama kita perbaiki, ucap Puan, Kamis (4/7/2024). 

Puan lebih lanjut pun menyayangkan fakta terbuktinya Hasyim Asyari melakukan tindakan asusila. Menurut Puan, seharusnya Hasyim Asyari dengan jabatan sebagai Ketua KPU tidak melakukan hal tersebut. Harusnya tidak terjadi hal-hal tersebut, ujar Puan.

Meski demikian, Puan mengaku menghormati ketegasan DKPP dalam memberikan putusan kepda Hasyim Asyari. DPR, lanjut Puan, akan menindaklanjuti Keputusan Presiden terkait pemberhentian Hasyim Asyari sesuai mekanisme.

Kami menghormati keputusan DKPP, nanti setelah 7 hari kemudian presiden mengeluarkan perpres pemberhentiannya, ya DPR sesuai mekanismenya akan memproses yang ada, ucap Puan.

Sebelumnya, DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan perbuatan asusila kepada seorang perempuan anggota panitia pemilihan luar negeri. Atas dasar itu, DKPP memutuskan memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan sebagai ketua KPU.

Baca Juga: Puan Sampaikan Terimakasih pada Mahasiswa Usai Revisi UU Pilkada Batal!

Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan, kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan DKPP kemudian direspons Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dengan menyatakan bahwa pemerintah menghormati dan siap menindaklanjuti dengan penerbitan Keppres.

Pemerintah menghormati Putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari Penyelenggara Pemilu, kata Ari.

Baca Juga: Puan Maharani Setelah di IKN: Rumah Oke, Tidur Nyenyak

Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden.

Selain itu, Ari menegaskan, pemerintah akan memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak akan berjalan sesuai jadwal.

Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal,  karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU, ujar Ari Dwipayana.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU