Said Abdullah Tanggapi Urgensi Amandemen UUD 1945: Sesuai Kebutuhan

author Dani

- Pewarta

Senin, 01 Jul 2024 11:06 WIB

Said Abdullah Tanggapi Urgensi Amandemen UUD 1945: Sesuai Kebutuhan

Jakarta (optika.id) - Ketua DPP PDI Perjuangan MH Said Abdullah mengatakan soal wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945, yang perlu dipertegas adalah kebutuhan kita ke depan, bukan kembali ke naskah asli UUD 1945 sebelum amandemen.

Hal itu menanggapi wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang mencuat kembali setelah pimpinan MPR bertemu dengan Presiden Jokowi dan menyampaikan rencana tersebut.

Baca Juga: PDIP Jatim Bekali Caleg Terpilih, Fokus pada Ideologi Pancasila!

Menurut Said Abdullah, para pendiri bangsa sendiri mengakui bahwa konstitusi yang mereka rumuskan sebelumnya bukanlah harga final. Butuh berbagai penyesuaian baru sejalan dengan kemajuan zaman, sehingga membutuhkan adanya undang-undang dasar yang lebih relevan.

Salah satu kerisauan kita atas demokrasi yang kita jalani saat ini kian berbiaya mahal. Akibatnya rekrutmen politik tidak semata mata mengandalkan pengabdian, integritas dan intelektualitas. Padahal nilai-nilai itulah yang menjadi keandalan para pendiri bangsa mendirikan negara ini, kata Said Abdullah di Jakarta, dalam keterangannya kepada media, Senin (1/7/2024).

Bertolak belakang dengan yang kita jalani saat sekarang, ungkap Said, dimana pemilu dengan sistem proporsional terbuka, ditambah budaya politik yang belum mature, membuahkan praktik pemilu di negara ini layaknya arena jual beli barang dagangan di pasar. 

Padahal, jelasnya, pemilu adalah sarana mendapatkan putera-putera terbaik yang dengan sepenuh hati, pikiran cemerlang, dan loyalitas pengabdian untuk bangsa dan negara.

Di negara-negara paling liberal pun, pelaksanaan pemilihan masih meletakkan pergulatan gagasan sebagai kasta tertinggi dalam penentuan keputusan politik. Sementara kita yang didasari oleh demokrasi Pancasila, memunggungi ajaran-ajarannya, bebernya dilansir dari gesuri.id

Demokrasi Pancasila itu, terang Said, ditegakkan atas pondasi yang kuat atas penghormatan; multikulturalisme, hak asasi manusia, penghormatan terhadap hak minoritas, keadilan sosial, penghargaan atas kejujuran, pengabdian, dan keteladanan.  Nilai-nilai itu harus tercermin sistem perwakilan kita, serta praktik hidup berbangsa dan bernegara sehari-hari, tutur dia.

Dengan pemilu yang transaksional, lanjut pria yang juga Ketua Banggar DPR RI ini, hanya mereka yang bermodal ekonomi kuat yang memiliki kemungkinan besar terpilih.

Namun apa daya dengan kelompok kelompok adat, yang secara basis elektoral kecil, apalagi kekuatan ekonominya. Kelompok-kelompok seperti ini, sebutnya, hanya menjadi bagian dari komoditas pemilu.

Padahal demokrasi Pancasila menempatkan mereka sebagai bagian penting dari subyek keterwakilan politik. Lantas dimana makna keterwakilan minoritas? kata Said Abdullah.

Situasi itu, tegasnya, harus disudahi. Melalui amandemen UUD 1945, kita rumuskan kembali sistem pemilu yang menjawab kebutuhan untuk melakukan reformasi politik, ujarnya.

Sejak awal, lanjut Said, PDI Perjuangan berkepentingan pada sistem pemilihan proporsional tertutup. Pihaknya menyadari, sistem ini ditolak karena belum adanya kepercayaan terhadap partai politik.

Baca Juga: PDIP Serahkan Dukungan untuk 7 Bacakada di Jatim, Said: Bukti Kaderisasi Berjalan Baik!

Opini yang berkembang, sebutnya, proporsional tertutup tanpa disertai reformasi partai politik muncul sangkaan kian menguatkan oligarkhisme politik pada partai politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sangkaan ini bisa saya pahami. Oleh sebab itu, PDI Perjuangan juga sejalan untuk mewujudkan partai politik yang modern, dengan terus berbenah diri, kata Said yang juga menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu.

PDI Perjuangan, imbuh Said Abdullah, dalam pengelolaan manajemen dan aset organisasi telah tersertifikasi, sehingga menyandang sertifikasi ISO 55001:2014 dan ISO 9001:2015.

PDIP juga menempatkan diri sebagai partai yang terbuka. Dan itu telah dilakukan oleh PDI Perjuangan dengan membuka diri bagi seluruh warga negara untuk berkiprah, dan wajib menjalani jenjang kaderisasi dari pratama, madya, hingga utama.

Bagi para calon anggota legislatif dan eksekutif digembleng untuk memahami ideologi partai, visi misi dan garis perjuangan partai. Hal itu dilakukan agar kepemimpinannya menjadi jelmaan ideologi partai untuk kepentingan rakyat, jelasnya.

Dari sisi keuangan partai, PDI Perjuangan juga menjadi bagian dari subyek audit BPK, dan audit dari akuntan publik independen.

Pendek kata, tandas Said, penting untuk meletakkan pengaturan konstitusional guna mengatur sistem pemilu dan reformasi partai politik dalam rencana amandemen UUD 1945. Dengan pengaturan itulah, akan menjadi dasar bagi pengaturan yang lebih detil dalam undang-undang pemilu dan partai politik.

Baca Juga: PKB Masih Cari Sosok yang Tepat untuk Tantang Khofifah di Pilgub Jatim!

Poin penting lainnya dalam amandemen UUD 1945, kata Said, adalah menguatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sejak amandemen keempat UUD 1945, peran MPR menjadi gamang, hanya menjadi lembaga negara yang mengurus fungsi-fungsi formal kenegaraan seperti pelantikan presiden.

PDI Perjuangan berpandangan perlunya MPR ditempatkan sebagai lembaga negara yang berwenang kembali menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Ketiadaan GBHN membuat pemerintahan lima tahunan amat bergantung orientasi pembangunan dari presiden terpilih tiap lima tahunan. Risikonya, presiden yang berbeda orientasi, maka berpotensi mengganggu kelangsungan tahapan pembangunan jangka panjang, katanya.

Meskipun telah ada undang-undang yang mengatur rencana pembangunan jangka panjang, namun kewenangan pengawasan hanya ada di DPR. Padahal, ungkapnya, sistem perwakilan kita bikameral.

Dengan meletakkan kembali GBHN dalam ketatanegaraan kita, maka akan menguatkan pengawasan berbasis bikameral, yakni DPR dan DPD. Selain itu, kedudukan politiknya juga akan lebih kuat, sebab secara bersamaan ditetapkan kembali Ketetapan MPR (TAP MPR) sebagai hirarki hukum yang berada di atas undang undang.

Dengan demikian, sumber rujukan hukum Mahkamah Konstitusi adalah UUD 1945 dan TAP MPR. Khusus penempatan TAP MPR sebagai sumber rujukan hukum oleh MK semata-mata dalam urusan pembangunan, tutupnya. 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU