Surabaya (optika.id) - Ada 21 orang terkait kasus suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jatim 2019-2022 dicegah ke luar negeri oleh KPK. Puluhan orang itu diketahui merupakan tersangka pengembangan perkara yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak, eks Wakil Ketua DPRD Jatim.
Diantara 21 orang itu, ada Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad dan Wakil Ketua DPRD Jatim Ahmad Iskandar.
Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
"KPK telah mengeluarkan surat keutusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Selasa, (30/7/2024).
Tessa mengatakan, 21 orang itu dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Berikut ini daftar lengkap pihak yang dicegah ke luar negeri:
1. Kusnadi (Ketua DPRD Jatim)
2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim)
3. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim)
4. Bagus Wahyudyono (Staff Sekwan)
5. Jodi Pradana Putra (Swasta)
6. Hasanuddin (Swasta)
7. Sukar (Kepala Desa)
8. A Royan (Swasta)
9. Wawan Kritiawan (Swasta)
Baca Juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!
10. Ahmad Jailani (Swasta)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
11. Mashudi (Swasta)
12. Fauzan Adiima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
13. Ahmad Affandy (Swasta)
14. Ahmad Heriyadi (Swasta)
15. Mahuud (Anggota DPRD Jatim)
Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!
16. Achmad Yahya M (Guru)
17. RA Wahid Ruslan (Swasta)
18. M Fathullah (Swasta)
19. Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
21. Mochammad Mahrus (Bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
Editor : Pahlevi