Jokowi Dituntut Keluarkan Hutan Alam dari Lokasi Food Estate

author optikaid

- Pewarta

Kamis, 04 Nov 2021 12:43 WIB

Jokowi Dituntut Keluarkan Hutan Alam dari Lokasi Food Estate

i

Jokowi Dituntut Keluarkan Hutan Alam dari Lokasi Food Estate

Optika.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk melakukan beberapa hal dalam merealisasikan janjinya dalam Forum COP26 di Glaslow, Skotlandia, yakni mengakhiri deforestasi pada 2030.

Salah satunya adalah mengeluarkan hutan alam, ekosistem gambut, dan wilayah masyarakat adat dari area minat lumbung pangan (area of interest food estate) agar tidak dikonversi. 

Baca Juga: Merunut Daftar Panjang Program Jokowi yang Bermasalah: Dari Kereta Cepat Hingga Reforma Agraria

Presiden juga harus menghentikan rencana alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan tujuan net sink FOLU 2030," kata Program Officer Hutan dan Iklim Yayasan Madani Berkelanjutan, Yosi Amelia, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11/2021). 

Saat ini, diketahui ada 1,5 juta hektare hutan alam di area of interest food estate di empat provinsi saja.

Selain itu, mempercepat restorasi gambut dengan memasukkan seluruh area terbakar pada 2015-2019 dan mendorong realisasi restorasi gambut di area izin hingga konsesi. Kemudian, memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjalankan aksi adaptasi dan mitigasi di wilayahnya serta meningkatkan pendanaan hijau ke daerah. Langkah-langkah ini guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurut Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, Nadia Hadad, pemerintah juga harus mengeluarkan kebijakan pembangunan, termasuk pemulihan ekonomi nasional (PEN), yang konsisten dengan agenda net sink FOLU dan mengakhiri deforestasi. Melindungi seluruh bentang hutan alam dan ekosistem gambut tersisa, misalnya, diyakini bakal membantu Indonesia mewujudkan target itu. 

"Saat ini, masih ada 9,6 juta hektare bentang hutan alam tersisa yang belum terlindungi kebijakan penghentian pemberian izin baru dan oleh karenanya bisa terancam, tegasnya.

Pemerintah pun didorong segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat guna melindungi hak masyarakat adat yang berada di garis depan perlindungan hutan alam tersisa. Juga mengakselerasi dan memperkuat perhutanan sosial yang berpotensi berkontribusi hingga 34,6% terhadap target NDC dari pengurangan deforestasi.

Baca Juga: Setelah Anies, Kini Anak Buah Surya Paloh Kritik Food Estate

Adapun Program Officer Tata Kelola Sawit Yayasan Madani Berkelanjutan, Trias Fetra, berpendapat, perlu kebijakan tegas dan tertulis agar pemerintah tidak menerbitkan izin perkebunan sawit baru di wilayah hutan alam dan ekosistem gambut pascamoratorium sawit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya mengingatkan jika tidak dihentikan, sekitar 1,73 juta hektare hutan alam akan terancam. Seluruhnya berada di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang tak terlindungi peta indikatif penghentian pemberian izin baru (PIPPIB), di luar peta indikatif areal perhutanan sosial (PIAPS), dan di luar izin yang ada.

Jika penyelesaian keterlanjuran izin sawit di kawasan hutan turut mencakup area yang masih berhutan alam dan ekosistem gambut, sekitar 0,76 juta hektare hutan alam juga bisa terdampak pelepasan kawasan hutan. Jika seluruh hutan alam di atas hilang, hingga 78% 'jatah' deforestasi Indonesia untuk mencapai target updated NDC pada 2020-2030 akan habis, tuturnya.

Sedangkan Program Officer Tata Kelola Biofuel Yayasan Madani Berkelanjutan, M. Arief Virgy, menyoroti komitmen pemerintah memanfaatkan energi terbarukan, termasuk bahan bakar nabati (biofuel). Baginya, wacana tersebut memerlukan ketegasan untuk menegakkan safeguards sehingga tidak membuka hutan alam dan ekosistem gambut.

Baca Juga: Greenpeace Sanggah Jokowi, Sebut Food Estate Perparah Krisis Pangan dan Lumbung Masalah

Mendiversifikasi bahan baku biofuel agar tidak hanya berfokus pada minyak sawit menjadi penting agar tidak ada kompetisi bahan baku untuk pangan dan energi sehingga dapat mencegah ekspansi lahan pada hutan alam dan lahan gambut, tandasnya.

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU