Dewan Guru Besar UI Soal Abai Putusan MK: Demokrasi Indonesia Bisa Hancur!

author Danny

- Pewarta

Kamis, 22 Agu 2024 10:14 WIB

Dewan Guru Besar UI Soal Abai Putusan MK: Demokrasi Indonesia Bisa Hancur!

i

Foto: SINDO

Jakarta (optika.id) - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menyebut bahwa Indonesia tengah menghadapi krisis konstitusi yang berbahaya, menyusul tindakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

DGB UI menyebut tindakan DPR sebagai bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi yang berpotensi mengembalikan negara ini ke masa kelam otoritarianisme.

Baca Juga: Penerimaan Tenaga Ahli AKD di Lingkungan DPR RI TA 2024

"Menyikapi kegentingan situasi negara dalam dua hari terakhir ini, dengan penuh keprihatinan dan kesesakan yang mendalam, Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menilai bahwa tengah terjadi Krisis Konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat dari pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat RI yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi," ujar DGB UI dalam rilisnya tertanggal 21 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh 67 profesor dari berbagai bidang keilmuan di Universitas Indonesia.

Mereka menilai bahwa revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang digodok oleh DPR setelah keluarnya putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 merupakan tindakan yang menciderai nilai-nilai demokrasi dan kenegarawanan.

DGB UI menyoroti bahwa tidak ada landasan filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dibenarkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah serta besaran kursi partai politik melalui revisi UU tersebut. 

Mereka memperingatkan bahwa perubahan ini berpotensi menimbulkan konflik antarlembaga tinggi negara, seperti antara Mahkamah Konstitusi dan DPR, yang pada akhirnya akan merugikan seluruh elemen masyarakat.

"Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan masyarakat," tulis DGB UI. 

Mereka juga menyampaikan kecemasan yang mendalam atas masa depan demokrasi di Indonesia, seraya mengecam sikap pejabat yang dianggap arogan dan mengingkari sumpah jabatan mereka.

Menanggapi kegentingan situasi ini, DGB UI menghimbau seluruh lembaga negara untuk segera menghentikan revisi UU Pilkada, bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan. 

Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak untuk segera melaksanakan putusan MK demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, ICW: Pukulan bagi Publik dan Pemberantasan Korupsi

"Negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang- undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan Pancasila," tegas DGB UI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang diketahui, pada Selasa (20/8/2024), MK melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik kini disamakan dengan ambang batas pencalonan jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan putusan MK, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta, misalnya, hanya memerlukan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat

Namun, sehari setelah putusan MK keluar, Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR  langsung bergerak menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.

Panja memutuskan pasal 40 ayat 1 UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg, tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

MK juga memutuskan mengenai syarat usia pendaftaran bakal calon kepala daerah, yakni 30 tahun saat pendaftaran.

DPR dijadwalkan akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis, 22 Agustus 2024, hari ini pukul 09.30 WIB. 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU