Jakarta (optika.id) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat dengan Undang-undang.
Demikian Mahfud MD merespons sikap DPR RI yang justru membangkangi putusan MK No 60 tentang syarat untuk calon kepala daerah.
Baca Juga: Penerimaan Tenaga Ahli AKD di Lingkungan DPR RI TA 2024
Yang terhormat Pimpinan Parpol dan para anggota DPR. Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU, ucap Mahfud dalam akun X @mohmahfudmd ketika dilihat, Kamis (22/8/2024).
Mahfud lebih lanjut menuturkan, berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu dibolehkan. Tetapi, tekannya, ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, ICW: Pukulan bagi Publik dan Pemberantasan Korupsi
Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dengan menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi. Silahkan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan, kata Mahfud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai konstitusi, Anda berhak melakukan dan mendapat itu. Tetapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah, tapi jangan pernah lelah mencintai Indonesia.
Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Sebelumnya, pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh terhadap Undang-Undang Pilkada. Dalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD. MK juga memutuskan bahwa usia cagub dan cawagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.
Kemudian Rabu, 21 Agustus 2024, DPR mengadakan rapat mengenai revisi UU Pilkada dalam waktu hanya 7 jam dan membacakan sikap yang substansinya berbeda dengan putusan MK.
Editor : Pahlevi