DPR Ucapkan Terimakasih kepada Mahasiswa, Sepakati PKPU Sesuai MK

author Danny

- Pewarta

Rabu, 21 Agu 2024 11:34 WIB

DPR Ucapkan Terimakasih kepada Mahasiswa, Sepakati PKPU Sesuai MK

Jakarta (optika.id) - Ketua Komisi II DPRAhmad Doli Kurnia menyampaikan ucapan terima kasih kepada para mahasiswa yang telah mengawal putusan Mahkamah Konstisusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Ia menyebut pihaknya merasa bangga dengan aksi mahasiswa yang telah menegakkan konstitusi dan proses demokrasi di Tanah Air.

Baca Juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK

Pernyataan tersebut disampaikan usai Komisi II DPR menyepakati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU dan Pemerintah, Minggu (25/8/2024).

"Terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama adik-adik mahasiswa, kami bangga sekali. Kita doakan adik-adik bisa terus mengawal tegaknya konstitusi dan proses demokrasi di Indonesia," kata Doli.

Selain mahasiswa, ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang juga terus mengawal putusan MK tersebut.

Baca Juga: Sufmi Dasco Pastikan Pilkada Gunakan Aturan dari Putusan MK!

"Terima kasih juga pada seluruh elemen masyarakat Indonesia yang selalu memperhatikan dan mengawal beberapa hari ini sehingga putusan kita sampai pada kesimpulang yang disampaikan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun dalam RDP yang digelar hari ini, Komisi II DPR telah menyepakati revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah sesuai dengan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

"Komisi II DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, menyetujui rancangan PKPU atau RPKPU tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota-Wakil Wali Kota. Setuju?" tanya Doli.

Baca Juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI

"Setujuu," jawab seluruh hadirin dalam RDP.

Sebelumnya, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024).

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU