Usai Putusan MK, Momen Partai Kecil Bangkit dengan Anies-PDIP

author Danny

- Pewarta

Rabu, 21 Agu 2024 13:50 WIB

Usai Putusan MK, Momen Partai Kecil Bangkit dengan Anies-PDIP

Jakarta (optika.id) - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memberikan peluang kepada partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD harus disambut baik oleh semua parpol yang tidak lolos ke dewan tersebut.

Bahkan partai-partai non seat ini harus bersatu dan bangkit untuk melakukan perlawanan terhadap rezim yang mencoba untuk membajak demokrasi terutama pada momentum pilkada serentak 2024 ini.

Baca Juga: Netizen Respon Upaya Anies Dirikan Partai, Ini Penjelasannya!

Keputusan MK bisa menjadi momentum partai kecil untuk meraih simpati dan dukungan rakyat meluruskan demokrasi. Saatnya partai partai kecil menggalang perlawanan terhadap rezim yang sudah merusak demokrasi, jelas akademisi Dr. Nurmadi Harsa Sumarta, Selasa, (20/8/2024).

Karena itu partai-partai kecil tersebut didorong untuk berkoalisi dengan PDI Perjuangan. Mengingat partai-partai pendukung pemerintah yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) melakukan aksi borong partai seperti di Jakarta dengan hanya menyisakan partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu.

Akibatnya PDIP tidak bisa mengusung calon karena tidak memiliki mitra koalisi. Sementara partai berlambang kepala banteng ini tidak bisa mengajukan paslon sendirian karena tidak memenuhi ambang batas pencalonan sebelum adanya putusan MK tersebut. Dengan demikian, tujuan utama KIM untuk menjegal Anies Baswedan menjadi terwujud.

Karena itu pula pentolan Forum AKSI (Alumni Kampus Seluruh Indonesia) ini berharap partai-partai kecil dan PDIP berkoalisi untuk mengusung bakal cagub petahana tersebut. Bahkan partai kecil lainnya yang sudah bergabung dengan KIM Plus seperti PPP juga mestinya ikut bergabung dalam gerbong PDIP dan Anies ini.

Menurut aktivis senior yang menyelesaikan kuliah S2 di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan S3 di Universitas Sebelas Maret (UNS) ini, kekuatan untuk mengimbangi rezim harus dimulai dari Jakarta.

Baca Juga: Tokoh Masyarakat Ingin Anies Terus Jadi Pemimpin Perubahan untuk Indonesia

Mestinya PPP dan beberapa partai di luar KIM membangun koalisi oposisi dimulai dari Pilkada Jakarta. PDIP perlu menjadi pelopor membangun koalisi oposisi untuk mengimbangi penguasa. Saatnya rakyat bangkit bersama Anies menyatukan kekuatan, demikian Dr. Nurmadi Harsa Sumarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana diketahui berdasarkan putusan atas perkara yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora itu, MK menyatakan Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada yang mengatur tentang ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah hasil pemilu tidak berlaku. Ketentuan 25 persen ini sebelumnya juga hanya berlaku untuk partai yang memperoleh kursi di DPRD

Kini MK mengubah ambang batas pencalonan berdasarkan jumlah pemilih di tiap-tiap provinsi serta kabupaten/kota, bukan lagi berdasarkan kepemilikan kursi di DPRD. Untuk dapat mengusung cagub-cawagub misalnya, MK menetapkan syarat parpol dan gabungan parpol memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Untuk Pilkada Jakarta 2024 yang termasuk dalam kluster memiliki DPT antara 6 sampai 12 juta misalnya, partai politik atau gabungan partai bisa mengajukan calon dengan memiliki suara minimal 7,5 persen pada Pemilu 2024 lalu.

Baca Juga: Meski Tak Ikut Kontestasi Pilgub, Pengamat Prediksi Karier Anies Tak Meredup!

Dengan beleid tersebut, merujuk hasil Pemilu 2024 di Jakarta, 8 partai bisa mengusung paslon sendiri karena memperoleh suara di atas 7,5 persen. Yaitu, PKS (16,68 persen), PDIP (14,01 persen), Gerindra (12), NasDem (8,99), Golkar (8,53), PKB (7,76), PSI (7,68), dan PAN (7,51 persen).

Sementara 10 partai lainnya tidak bisa mencalonkan. Yaitu, Demokrat (7,32 persen), Perindo (2,64), PPP (2,53), Partai Buruh (1,15), dan Gelora (1,04). Sisanya Partai Ummat (0,93), Hanura (0,44), PKN (0,32), PBB (0,26), dan Garuda dengan 0,21 persen.

Saat ini di 12 dari 18 partai tersebut bergabung dengan KIM Plus dengan mengusung Ridwan Kamil-Suswono. Tinggal enam partai yang di luar KIM Plus dengan PDIP sebagai terbesar bersama lima partai kecil lainnya, yaitu Partai Buruh, Ummat, Hanura, PKN, dan PBB

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU