Optika.id - Ray Rangkuti, pengamat politik, gusar mengomentari vonis Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta pusat pada Senin 23 Desember 2024. Hakim ketua, Eko Aryanto, membacakan vonis hukuman pidana untuk Harvey Moeis selama 6,5 tahun. Padahal kasus korupsi tambang timah itu dinilai merugikan negara sebesar Rp 270 triliun.
Dengan gemetar dan setengah berteriak Ray menantang Presiden Prabowo agar bereaksi terhadap vonis hakim yang ringan itu.
Baca Juga: Presiden Prabowo Bersikap Tegas Soal Pelanggaran Aturan Pertanahan dan Hutan
Ada yang mengorupsi negara 270 triliun, mana pernyataanmu (Prabowo)? Mana kemarahanmu? Mana pidatomu? protes Ray, podcast: Presiden Omon Omon # shorts @99plus-19d, 11/12/2024.
Yang ada bahkan kau mengatakan koruptor-koruptor itu akan dimaafkan kalau uang mereka dikembalikan. 270 triliun kalau kita bagi dengan 40 triliun Bung maka kita bisa menyelenggarakan 4 X pilkada. Alias 20 tahun, urai Ray lebih bersemangat.
Pernyataan Ray itu dilontarkan untuk mengomentari vonis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat hanya 6,5 tahun kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah yang merugikan negara Rp 270 triliun. Kediaman dan kebisuan Prabowo terhadap kasus itu membawa sikap Ray terhadap Prabowo tidak konsisten. Hanya omon-omon.
Berbagai media dan pengamat menilai Presiden Prabowo Subianto selalu berpidato dengan semangat kuat, emosional, menggelegar, penuh nilai heroik dan nasionalisme. Prabowo berulang-ulang bakal melawan dan memburu para koruptor dan menyelamatkan asset dan kekayaan Indonesia dari kekuatan asing. Media asing menilai Prabowo sebagai little Soekarno (Soekarno Cilik).
Hal yang menarik belakangan Prabowo Subianto bersikap moderat terhadap koruptor. Prabowo bakal memberikan kesempatan kedua kepada koruptor untuk bertaubat. Prabowo akan memaafkan para koruptur dengan syarat harus mengembalikan uang kerugian negara.
Hal itu disampaikan Prabowo saat bertemu dengan mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024). Acara ini dihadiri 2.000 orang mahasiswa.
"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya, mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong," kata Prabowo dalam sambutannya. Bahkan Prabowo membuka kesempatan bagi koruptor untuk mengembalikan uang hasil tindak pidana secara diam-diam kepada negara.
"Nanti kita beri kesempatan, cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya enggak ketahuan, mengembalikan lho ya. Tapi kembalikan," urainya lebih lanjut. Tak hanya itu, Prabowo menghimbau para pengemplang pajak yang tidak membayarkan kewajibannya.
"Hei kalian yang sudah menerima fasilitas dari negara, bayarlah kewajibanmu. Asal kau bayar kewajibanmu, taat kepada hukum, sudah, kita menghadap masa depan, kita tidak ungkit-ungkit yang dulu," pungkasnya.
Sikap Prabowo yang keras terhadap korupsi menimbulkan simpati berbagai pihak. Apalagi pernyataannya yang selalu heroik dan bernada tinggi memberikan kesan tersendiri bagi masyarakat.
"Kalau kau bandel terus, apa boleh buat, kita akan menegakkan hukum dan bagi aparat-aparat harus milih setia kepada bangsa negara dan rakyat atau setia kepada pihak lain. Kalau setia kepada bangsa negara dan rakyat ayo, kalau tidak, percayalah saya akan bersihkan aparat RI. Dan saya yakin dan percaya rakyat Indonesia berada di belakang saya," pungkasnya, tribunnews.com 19/12/2024.
Anggota DPR hanya Mengeritik
Vonis ringan terhadap Harvey Moeis menimbulkan respon dari anggota DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia).Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan dari Partai Demokrat (PD) menganggap putusan hakim tidak sebanding dengan besarnya korupsi dan kerugian negara. "Putusan ini adalah kabar buruk bagi keadilan. Bagaimana mungkin kerugian negara sebesar Rp 300 triliun hanya dihargai dengan hukuman 6,5 tahun penjara?" kata Hinca kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).
Baca Juga: Prabowo Subianto Fokus Pangkas Anggaran Demi Pendidikan dan Swasembada Pangan
Hinca menyebut korupsi yang dilakukan Harvey Moeis dan kawan-kawan merupakan kejahatan yang paling berdampak terhadap alam Indonesia. Ia menyebut apa yang telah diperbuat Harvey dan pelaku lainnya merusak masa depan generasi muda RI."Timah Bangka Belitung, yang seharusnya menjadi berkah bagi daerah, justru menjadi kutukan. Korupsi ini bukan sekadar mencuri uang, ini mencuri masa depan," urainya lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hinca menyebut tak masuk akal hukuman yang diberikan ke Harvey hanya 6,5 tahun. Ia mengatakan tuntunan jaksa sebanyak 12 tahun saja sudah ringan bagi koruptor sekaligus perusak alam tersebut.
"Lingkungan di Babel hancur, tambang ilegal merajalela, dan rakyat hidup dengan warisan kerusakan. Lalu, hukuman hanya 6,5 tahun? Hilang sudah akal sehat," kata Ketua Dewan Kehormatan PD ini.
"Saya bahkan merasa tuntutan jaksa yang 12 tahun saja sudah terasa ringan. Tapi hakim menilai jauh lebih rendah lagi. Apa ini? Diskon akhir tahun untuk para koruptor," sambungnya.
Respon juga muncul dari anggota DPR lainnya. Anggota Komisi III Fraksi NasDem, Rudianto Lallo. Rudianto menilai mestinya vonis terhadap Harvey maksimal seperti yang dituntut oleh jaksa."Kalau bicara ada efek jera dalam sebuah perkara kasus, maka hukumannya harusnya maksimal supaya ada efek jera. Ada efek jera berarti tidak ada lagi orang berani melakukan tindakan pidana korupsi kan seperti itu," kata Rudianto dihubungi, detik.com, Selasa (24/12/2024).
Rudianto mengatakan pengembalian aset menjadi hal yang penting dalam perkara yang merugikan negara senilai Rp 300 triliun ini. Ia mempertanyakan apakah uang pengganti yang disita dari Harvey Moeis dapat sebanding dengan kerugian negara.
"Yang kedua, bagaimana pengembalian kerugian negara atau pemulihan aset, itu yang lebih penting. Sehingga orang yang terdakwa korupsi, maka paling utama bagaimana mengembalikan aset atau kerugian negara ini," ujar Rudianto.
Baca Juga: Prabowo Desak Vonis Berat untuk Harvey Moeis: 'Rakyat Juga Tahu Ketidakadilannya!'
"Kasus timah ini kan ditengarai ada bahkan triliunan kan, isunya dari awal kan hebohnya Rp 300 T. Rp 300 T itu potensinya kembali nggak ke negara atau tidak? kan itu yang jadi pertanyaan," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako Unand), Charles Simabura, menilai vonis 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah ringan. Menurutnya, vonis itu memperlemah pemberantasan korupsi.
"Ini semakin memperlemah pemberantasan korupsi. Dan menambah jumlah deretan vonis ringan perkara korupsi," kata Charles kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Charles meminta jaksa mengajukan banding atas vonis ini. Dia berharap vonis Harvey Moeis bisa diperberat dalam putusan banding nantinya. "Jaksa harus banding dan lebih memperkuat argumentasi yang dianggap lemah oleh hakim PN," tutur dia.
Menurut Dr Abdul Aziz, SR, pengamat politik dari Fisip Universitas Brawijaya, Malang, mestinya DPR memanggil para penegak hukum. Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, dan Kepolisian. Mereka harus selaras dengan keinginan Presiden Prabowo, tulisnya melalui WhatsApp kepada Optika.id, Kamis, 26/12/2024
Menurut Aziz tugas mereka tidak hanya mengeritik, tetapi mendorong agar semua program negara implementatif, utamanya dalam penegakan hukum.
Tulisan: Aribowo
Editor : Pahlevi