WALHI Laporkan 47 Korporasi ke Kejagung, Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp437 Triliun

author Pahlevi

- Pewarta

Jumat, 07 Mar 2025 13:16 WIB

WALHI Laporkan 47 Korporasi ke Kejagung, Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp437 Triliun

Optika.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bersama perwakilan dari berbagai daerah resmi melaporkan 47 korporasi yang diduga merusak lingkungan dan terindikasi terlibat dalam korupsi sumber daya alam (SDA) ke Kejaksaan Agung. Laporan ini mencakup perusahaan dari sektor perkebunan sawit skala besar, pertambangan, kehutanan, pembangkit listrik, penyedia air bersih, hingga pariwisata. WALHI memperkirakan potensi kerugian negara akibat praktik koruptif ini mencapai Rp437 triliun.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Zenzi Suhadi, menyoroti modus operandi yang dilakukan oleh korporasi dalam melakukan korupsi SDA. Salah satunya adalah perubahan status kawasan hutan melalui revisi tata ruang dan pemanfaatan pasal 110 A dan 110 B dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, WALHI juga mengungkap indikasi gratifikasi berupa pembiaran aktivitas tanpa izin serta penerbitan izin yang tidak sesuai dengan tata ruang.

Baca Juga: Ini Tanggapan Walhi Soal Jokowi Sebut Solusi Polusi Udara Jakarta yaitu Pindah ke IKN

"Kita tidak bisa hanya melaporkan kasus per kasus, tapi juga harus mencari pola yang digunakan oleh kartel-kartel yang mengkonsolidasikan praktik korupsi ini. Sejak 2009, kita melihat bahwa tanah air ini terus dijual secara sistematis, termasuk terhadap 26 juta hektar hutan Indonesia," ujar Zenzi dalam rilisnya, Jumat (7/3/2025).

Dampak Korupsi SDA: Lingkungan Rusak, Masyarakat Dirugikan

WALHI menegaskan bahwa korupsi di sektor SDA tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga membawa dampak besar bagi masyarakat dan lingkungan. Hilangnya mata pencaharian rakyat, konflik agraria, serta degradasi ekosistem menjadi dampak nyata dari aktivitas ilegal yang dilakukan korporasi-korporasi tersebut.

"Kerugian negara sangat besar, namun hanya sedikit kasus yang diproses dan diadili. Kejaksaan Agung memiliki peran kunci dalam memastikan bahwa kejahatan lingkungan dan korupsi SDA tidak dibiarkan begitu saja. Oleh karena itu, kami mendatangi Kejaksaan Agung hari ini untuk melaporkan sekaligus mendesak langkah konkret dalam penegakan hukum," tambah Zenzi.

Baca Juga: Walhi Komentari Penolakan UU Anti Deforestasi

Raden Rafiq, Direktur WALHI Kalimantan Selatan, turut mengungkapkan bahwa laporan yang disampaikan hari ini mencakup empat korporasi di sektor sawit dan tambang yang terindikasi melakukan korupsi SDA. Menurutnya, ini hanya sebagian kecil dari banyaknya perusahaan yang telah melanggar hukum dan merusak lingkungan hidup serta hak masyarakat adat dan petani lokal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Faisal Ratuela, Direktur WALHI Maluku Utara, menambahkan bahwa eksploitasi pertambangan nikel di wilayahnya telah menghancurkan ekosistem laut, mencemari lingkungan, dan mengancam keberlanjutan kehidupan nelayan. "Maluku Utara menempati posisi pertama provinsi terkorup di Indonesia dalam kasus perizinan pertambangan. Bukti permulaan yang kami laporkan sudah cukup kuat, dan kami mendesak Kejaksaan Agung segera melakukan tindakan hukum," tegasnya.

Kritik terhadap Satgas Penertiban Kawasan Hutan

Baca Juga: Bank Sampah Masih Terlilit Banyak Masalah, WALHI: Ubah Paradigmanya Dulu

Selain melaporkan korporasi dan pihak pemerintah yang diduga terlibat dalam korupsi SDA, WALHI juga memberikan catatan kritis terhadap Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Kejaksaan Agung melalui Jampidsus menjadi ketua pelaksana dari satgas ini, yang menurut WALHI harus lebih fokus menindak korporasi skala besar daripada menyasar masyarakat kecil.

"Sejak awal kami mengkritik dominasi militer dalam satgas ini. Kami khawatir rakyat yang justru akan menjadi korban penggusuran atas nama penertiban kawasan hutan. Oleh karena itu, WALHI akan terus mengawasi kinerja satgas ini ke depan," ujar Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional.

WALHI berharap Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti laporan ini dan membuka ruang kerja sama untuk menegakkan hukum di sektor SDA, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU